Nyuri Motor Vixion Parkir di Halaman Puskesmas Batu Ampar, Dalam Hitungan Jam Pria Ini Ditangkap Polisi

FOTO : Tersangka AS (tangan diborgol) saat diamankan tim Rangers Polsek Batu Ampar, Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Belum juga menikmati hasil kejahatan, AS (27) warga Desa Teluk Nibung, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, sudah ditangkap tim Ranger, Polsek Batu Ampar, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan AS, karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor, yang parkir di Puskesmas Batu Ampar.

AS ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar dan barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian usai melihat rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian pelaku.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Batu Ampar, Ipda Fachri melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut di halaman parkir Puskesmas Kecamatan Batu Ampar.

” Setelah menerima laporan dari korban dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berkat upaya keras tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial AS di salah satu rumah di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian Yamaha Vixion warna putih,” ungkap Ade, Senin (9/9/2024).

Ade mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan terhadap kendaraan saat parkir, baik di rumah maupun di tempat umum guna mencegah aksi kriminal serupa.

” Kami dari Polres Kubu Ratya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum,” imbaunya.

Atas perbuatannya AS ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [rk/r**]