Dugaan Ketimpangan Kredit UMKM Bank Kalbar Disorot, Efisiensi Intermediasi dan Kepatuhan Regulasi Dipertanyakan?

FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ilustrasi Ai ]

Pewarta : Tim liputan | Editor : SerY TayaN

​PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Kebijakan alokasi kredit PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menuai sorotan dari kalangan, salah satunya mengalir dari praktisi hukum.

Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut dinilai menghadapi tantangan serius dalam mengoptimalkan fungsi intermediasi, khususnya pada porsi penyaluran permodalan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat.

​Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai terdapat hambatan struktural yang membuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil belum berjalan optimal.

Menurutnya, kerumitan prosedur administratif serta lamanya durasi pemrosesan berkas masih menjadi keluhan utama para calon debitur di tingkat tapak.

“Di tengah pencapaian indikator keuangan dan profitabilitas lembaga, porsi penyaluran kredit ke sektor produktif UMKM dinilai stagnan. Sebaliknya, alokasi permodalan tampak lebih banyak tersalurkan ke segmen korporasi serta proyek berskala besar,” ujar Herman Hofi dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (9/8/2026).

​Selain masalah prosedur, Herman menengarai adanya kelemahan dalam transparansi sistem penilaian kelayakan kredit (credit scoring).

Ia mengindikasikan adanya praktik penilauan yang belum sepenuhnya obyektif, di mana faktor relasi atau keakraban berpotensi memengaruhi keputusannya.

Kondisi tersebut, menurut Herman, berdampak pada terbatasnya jangkauan kredit produktif bagi para pelaku UMKM yang berada di kawasan pedalaman dan perbatasan Kalimantan Barat.

Herman memaparkan landasan hukum dan ketentuan regulasi BUMD Sektor Keuangan yakni UU Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 267 ayat 1): Mengatur kewajiban BUMD dalam menyelenggarakan pelayanan umum demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, ​PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Pasal 3 & 4): Mempersyaratkan BUMD memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi daerah serta dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dan ​UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Pasal 5): Mengamanatkan kemudahan akses permodalan bagi UMKM melalui prosedur yang efisien dan rasional.

Selanjutnya, termaktub dalam POJK Nomor 40/POJK.05/2020: Menempatkan aspek social performance serta pemberdayaan UMKM sebagai komponen penilai tingkat kesehatan lembaga keuangan BUMD.

​​Mantan legislator Kota Pontianak tersebut menambahkan, kendala penyaluran modal, ketidakmaksimalan kontribusi dividen, serta risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan) harus menjadi perhatian serius jajaran manajemen. Ia menilai, ketidakselarasan antara indikator kinerja keuangan (financial return) dan dampak sosial-ekonomi dapat mengaburkan fungsi utama BUMD sebagai agen pembangunan daerah.

​”Pengabaian terhadap kemudahan akses kredit bagi UMKM bukan sekadar persoalan efisiensi operasional perbankan, melainkan menyangkut tingkat kepatuhan lembaga (regulatory compliance) terhadap mandat undang-undang dan regulasi OJK yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen Bank Kalbar terkait penyaluran kredit UMKM serta penerapan sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) di internal bank tersebut. [ red ]

 

 

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version