Serda Kalbar Deklarikasikan Diri

Pontianak (radar-kalbar.com)-Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pemuda (Serda) Kalimantan Barat pada Kamis ( 8/8/2019) telah melakukan deklarasi.

Kegiatan ini berlangsung di Cafe Whats Up Pontianak yang terletak di Jala Jenderal Urip Sumoharjo Kota Pontianak dengan mengusung tema “melalui deklarasi mewujudkan pengembangan kreatifitas dan kualiatas sumber daya manusia di kalangan generasi muda Kalimantan Barat.

Deklarasi tersebut dihadiri para anggota serta dari beberapa perwakilan organisasi diantaranya PMII, Agra, perwakilan mahasiswa IKIP PGRI Pontianak, mahasiswa Untan, LBH Pontianak dan Serikat Pemuda Dayak.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan beberapa nara sumber dari unsur praktisi maupun akademisi dengan dipandu oleh seorang moderator Abdul Azis, SH diantaranya Rovi Pahliwandari M.Pd akademisi dan selaku Ketua Umum Serda Kalbar.

Sementara, Suparman, SH, MH praktisi sekaligus Ketua LBH Pontianak dalam materinya menyampaikan bahwa hak berserikat, berpendapat dan berkumpul merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak boleh dibatasi oleh siapapun atau hak yg melekat pada setiap individu, hak tersebut dberikan dan dilindungi oleh konstitusi yakni Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengsluarkan pendapat”
Hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat diatur juga dalam pasal 24 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pembatasan hak berserikat, berkumpul dan berpendapat hanya bisa dilakukan dengan undang-undang sebagaimana diatur Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Perlindungan hukum oleh negara bisa dilakukan kepada serikat atau organisasi yang sudah mendaftarkan keberadaanya pada pemerintah setempat.

“Pembentukan dan Pendaftaran serikat atau organisasi itu bisa dilakukan sesuai dengan lembaga yang berwenang, misal serikat buruh pendfatarannya di Dinas ketenagakerjaan dan Tunduk pada UU No 22 Tahun 2000 tentang serikat buruh. Jika serikat atau organisasi dikemas dengan ormas maka dia harus tunduk pada UU No 16 tahun 2017, karena setiap wadah memiliki konskuensi hukum yang berbeda, suparman mengakhiri materi menyampaikan pesan kepada peserta deklarasi “bahwa mendirikan deklarasi itu mudah yang susah adalah menjaga marwah organisasi itu sendiri,” ungkapnya.

Rovi Pahliwandari M.Pd menyampaikan dalam pemateriny terbentuknya Serikat Pemuda Kalimantan Barat berangkat dari kepedulian sosial pemuda terhadap keadaan sosial di Kalbar yang mana pembentukan serda bertujuan untuk mencetak pemuda lebih kritis dan berpikir lebih maju dan peka terhadap lingkungan sekitar dan juga sebagai penyambung lidah antara masyarakat dengan pemerintah serta sebagai wadah pemersatu pemuda di Kalbar.

 

Sumber : press release