FOTO : Saat pemulangan WNI/PMI-B oleh KJRI Kuching (Ist)
Editor : Tim redaksi
KUCHING – radarkalbar.com
KONSULAT JENDERAL Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali membantu pemulangan 5 WNI/PMI-B dan 31 WNI/PMI-B yang dideportasi dari Sarawak, (7/7/2022).
Dikutip dari media sosial (Fb) KJRI Kuching, kelima WNI/PMIB tersebut terdiri dari 3 orang dewasa dan 2 orang anak-anak yang masih berumur 2 tahun dan 7 tahun.
Kemudian pada saat yang sama, KJRI Kuching juga mendampingi 31 WNI/PMI-B yang dideportasi dari Sarawak oleh Imigrasi Malaysia Negeri Sarawak.
Ketiga puluh satu WNI/PMIB tersebut terdiri dari 18 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Rata-rata dari ketiga puluh satu WNIB tersebut, sebelumnya mendapatkan hukuman di Sarawak atas pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian Malaysia.
Proses repatriasi dan deportasi berjalan lancar dan diterima oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Selanjutnya mereka akan dipulangkan ketempat asalnya masing-masing.
Pewarta : KJRI Kuching