Cabjari Entikong Dalami “Aliran” Dana Korupsi Pengelolaan Rusunawa, Akan Panggil 15 Orang Saksi

FOTO : Kacabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto (ist)

SANGGAU – radar kalbar.com

KASUS dugaan korupsi pengelolaan rumah susun sewa (Rusunawa) di Entikong yang telah menyeret Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD berinisial YJK terus menggelinding “bak bola panas”.

Pasalnya, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong terus mendalami dan pengembangan atas kasus tersebut. Termasuk menelisik siapa-siapa saja yang diindikasikan turut menikmati aliran dana dari tersangka YJK.

Tak ayal, tentunya langkah berani Cabjari Sanggau Entikong ini membuat siapa – siapa yang terindikasi kecipratan aliran dana itu sport jantung.

Terlebih lagi, Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto melalui tim penyidik akan secara marathon memanggil 15 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Entikong TB 1 dan TB 2 atau Rusunawa Baru Entikong tahun 2018-2021 tersebut. Untuk dimintai keterangan.

“Minggu depan kami akan memanggil 15 saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Dan surat pemanggilan sudah kami layangkan. Pemeriksaan nanti juga terkait aliran dana pungutan rusunawa tersebut,” ujar Rudy.

Rudy masih enggan merinci nama-nama yang dipanggil sebagai saksi pada pemeriksaan pekan depan tersebut.

Akan tetapi, ia menyebut, 15 saksi tersebut merupakan penghuni rusunawa, Bagian Aset Pemkab Sanggau serta dari Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini. Dalam proses ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita lihat hasil pemeriksaan minggu depan, apakah ada tersangka baru atau tidak,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, YJK telah ditahan di Rutan KelasB Sanggau selama 20 hari sejak 2 Juni 2022 lalu. Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan YJK sebagai tersangka berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 pada tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

Dalam perkara tersebut, negara dirugikan hingga Rp 711.500.000 dan jaksa penyidik Cabjari Sanggau di Entikong menjerat YJK dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Sery Tayan.