4 Kandidat Bakal Bertarung di Pilkades Sungai Ringin

FOTO : panitia pilkades Sungai Ringin berpoto bersama para calon usai penetapan dan pencabutan nomor urut (Sutar)

SEKADAU – radarkalbar.com

EMPAT kandidat telah ditetapkan dan akan bertarung pada ajang pemilihan kepala desa (pilkades) Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau yang digelar pada Juli 2022 mendatang.

Ketua pilkades Sungai Ringin, Rusmin Nuryadin mengatakan selain menetapkan calon. Namun juga telah dilaksanakan cabut undi nomor urut calon.

“Panitia telah melaksanakan tahapan yang telah ditentukan, pada tanggal 9 Juni harus sudah ditetapkan bakal calon menjadi nama-nama calon. Nah, kita juga sekalian menentukan nomor urut,” ungkap Rusmin pada Kamis (09/06/2022) di Aula Kantor Desa Sungai Ringin.

Rusmin menyarankan agar tidak ada calon yang mundur pada saat tahapan sedang berlangsung.

“Kita wanti-wanti agar tidak ada calon yang mundur pada saat tahapan sedang berlangsung,” kata Rusmin.

Rusmin juga mengingatkan agar para calon kades menjaga kondusifitas Sungai Ringin. Ia tak ingin dalam perhelatan pilkades tersebut timbul hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita sepakat untuk mengantisipasi kepada mereka (calon kades, red) agar berbesar hati menerima apapun hasil pilkades ini. Mereka juga harus mampu mengendalikan massa atau timnya masing-masing,” pesannya.

Adapun kampanye pilkades dilaksanakan pada 21-23 Juli 2022. Sedangkan masa tenang pada 24-26 Juli 2022 dan pemilihan dilaksanakan pada 27 Juli 2022.

Mengantisipasi calon kades melaksanakan kampanye di luar jadwal. Untuk itu, panitia pilkades Sungai Ringin juga akan melakukan pengawasan ketat.

“Tentu sebagaimana petunjuk atau protap yang ada, kami harus memberikan peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga. Setelah diberi peringatan tiga masih tidak diindahkan, kami berhak mendiskualifikasi calon tersebut. Sudah jelas ada sanksi. Itu (kampanye di luar jadwal, red) akan merugikan calon yang ada,” jelasnya.

Rusmin mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pilkades tersebut. Peran aktif tersebut, yakni berpartisipasi memberikan hak suara bagi masyarakat yang memilih dan turut serta mengawasi pelaksanaan Pilkades Sungai Ringin.

Masyarakat juga dipersilakan untuk melapor kepada panitia pilkades Sungai Ringin bila menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Kades.

“Silakan beri tahu saja kepada kita dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada. Tentu kita akan mengambil sikap atau tindakan kepada calon tersebut,” tegasnya.

Pewarta : Sutar

Editor : Antonius