Pelaku Curanmor di Desa Paal Melawi Ternyata Seorang Residivis

FOTO : Pria berinisial DD merupakan residivis dan tersangka curanmor di Desa Paal tahun 2023 lalu [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

MELAWI – Seorang pria berinisial DD (26) tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi, pada Rabu (8/5/2024).

Pria ini disangkakan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 1 unit sepeda motor pada Desember 2023 tahun lalu di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.

Saat ditangkap DD dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor pada salah satu kost di kawasan Gang Muzakirin, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.

DD merupakan seorang residivis yang sempat di penjara selama 8 bulan atas kasus pencurian pada tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni, menegaskan penangkapan ini menunjukkan ketegasan pihaknya dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan, terutama yang telah menjadi residivis.

“Ya, benar kami ada menangkap seorang tersangka curanmor. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional,” tegasya.

Saat ini, DD telah diamankan ke Mapolres Melawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan,” pintanya.

Sementara, Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, menyatakan apresiasi atas kinerja tim Satreskrim Polres Melawi dalam menangkap pelaku kejahatan.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi. Ini merupakan tugas kami,” pungkasnya.