Direktur Polnep Tegaskan Sikap Kooperatif, Utus 3 Staf Penuhi Panggilan Kejari Singkawang

FOTO : Bangunan gedung Politeknik Negeri Pontianak [ ist ]

Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

PONTIANAK – Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) mengambil langkah tegas dalam menanggapi penyelidikan dugaan korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.

Direktur Polnep, H. Widodo PS, mengonfirmasi telah menerbitkan surat tugas resmi bagi tiga stafnya untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Kamis (9/4/2026).

Menurut Widodo, ketiga personel yang diutus memenuhi panggilan tersebut adalah Ketua Jurusan Teknik Mesin, Masari, Ramli, dan Ketua Pengelola Hibah Muhammad Toasin Asa.

Pemanggilan ini berkaitan dengan klarifikasi penggunaan dana hibah tahun 2022 senilai Rp 400 juta dan Rp1,3 miliar tahun 2023 yang bersumber dari Pemkot Singkawang untuk PSDKU Polnep.

“Tadi sudah saya buatkan surat tugas untuk menghadiri pemanggilan tersebut besok jam 10.00 WIB di Singkawang,” tegas Widodo usai menemui massa aksi BEM Polnep di Pontianak, Rabu (8/4/2026).

Widodo menekankan pihak kampus memilih jalur transparansi penuh. Dan Ia menyatakan tidak ada hal yang perlu disembunyikan terkait tata kelola anggaran hibah tersebut.

Bahkan, sebagai bentuk kehati-hatian di era kepemimpinannya, Polnep sempat menolak kucuran dana hibah sebesar Rp500 juta pada tahun 2024.

“Kami buka-bukaan saja nanti agar semuanya jelas. Tidak ada lagi simpang siur atau fitnah yang tidak jelas sumbernya. Ini bentuk kepatuhan kami terhadap hukum,” tegasnya.

Meskipun menghargai laporan masyarakat sebagai fungsi kontrol, Widodo memastikan secara internal, mekanisme audit telah berjalan sesuai prosedur.

Langkah kooperatif ini diambil guna menjaga integritas institusi dan memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan kondusif tanpa bayang-bayang isu miring.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Singkawang mengirimkan surat permintaan keterangan terhadap mantan Direktur Polnep periode 2015–2023 berinisial MTA pada Kamis (9/4/2026).

Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan awal pekan ini.

Diketahui, MTA, yang kini menjabat sebagai kepala pengelola hibah di institusi tersebut, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui proses administratif saat anggaran mulai dikucurkan.

Penyelidikan ini bermula dari adanya laporan mengenai ketidaksesuaian prosedur administratif dalam penyaluran dana.

Berikut adalah poin utama yang tengah didalami oleh pihak Kejari Singkawang dengan nilai anggaran sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2021, total komitmen hibah mencapai Rp 15 miliar untuk durasi lima tahun.

Sementara, untuk realisasi dana tercatat tercatat sebesar Rp 400 juta telah disalurkan pada 2022, disusul Rp 1,3 miliar pada 2023.

Namun, alokasi tahun 2024 sebesar Rp 500 juta dikabarkan mendapat penolakan dari pihak penerima.

Penyelidik tengah menelusuri informasi mengenai aliran dana yang diduga tidak langsung masuk ke rekening resmi lembaga, melainkan melalui rekening personal sebelum digunakan untuk pengurusan perizinan di tingkat pusat. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version