Tim Polsek Silat Hilir Tangkap 4 Pria Pencuri Pupuk 2 Ton Lebih, Milik PT PGM KHLE

POTO : petugas Polsek Silat Hilir bersama 4 tersangka (tengah, wajah di-blur) dan tumpukan pupuk sebagai barang bukti (Ist)

Pewarta/editor : Amad/MK/red

KAPUAS HULU – RADARKALBAR.COM

TIM Polsek Silat Hilir, Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap pencurian pupuk milik PT Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT PGM KHLE) Senin (3/4/2023).

Pupuk milik perusahaan perkebunan kepala sawit ini, tersimpan dalam gudang berada pada wilayah Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kapolsek Silat Hilir Ipda Widiharso mengatakan pengungkapan aksi pencurian itu, setelah pihaknya menerima laporan pupuk milik PT. PGM KHLE hilang.

Selanjutnya personel Polsek Silat Hilir melakukan serangkaian penyelidikan. Dan kemudian berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian tersebut.

“Jadi, setelah mendapatkan laporan masyarakat. Dan setelah melaksanakan penyelidikan. Kami berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF,” ungkapnya, pada Sabtu (8/4/2023).

Menurut Widharso, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, dan akhirnya para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk pada gudang milik PT. PGM KHLE.

” Setelah melakukan interogasi atau pemeriksaan. Dan mereka mengakui perbuatannya, telah mencuri pupuk tersebut,” kata Ipda Widiharso.

Ipda Widiharso menjelaskan kronologis kejadiannya bermula pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 11.30 WIB, seorang karyawan perusahaan bernama Riski pergi ke gudang, untuk melakukan pengecekan keberadaan pupuk tersebut.

Lantas, Ia kaget setelah tiba dalam gudang tersebut, melihat tumpukan pupuk jenis Borat sudah ada sebagian yang hilang.

“Jadi, setelah melihat pupuk ada yang hilang, saksi Riski melaporkan kepada Manager Kebun Aris Darmadi. Selanjutnya manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali. Nah, setelah melakukan pengecekan ternyata benar. Dan ada pupuk jenis Borat yang hilang dari dalam gudang tersebut,” paparnya.

Menurut Ipda Widiharso ada 83 karung pupuk jenis Borat merk Mahkota dengan berat masing-masing 25 kilogram hilang atau sekitar 2.075 ton.

“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Karena keempat pelaku atau tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya.