Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

FOTO : Penyerahan Raperda dari Wakil Ketua DPRD, Jeffray Raja Tugam kepada Bupati Sekadau, Aron SH [ doni ]

Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

RADARKALBAR.COM – DPRD Kabupaten Sekadau resmi menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan ke-2 yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Sekadau, pada Senin (9/3/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jeffray Raja Tugam, tersebut mengagendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pengambilan Keputusan terhadap dua regulasi krusial yakni Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi, Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perumda Sirin Meragun.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau, mulai dari Nasdem, Gerindra, Demokrat, hingga fraksi gabungan lainnya (Persatuan, PAN, PDI-P, dan Golkar), menyatakan menerima dan menyetujui pengesahan ini.

Meski demikian, sejumlah catatan strategis diberikan, di antaranya penekanan pada akuntabilitas pengelolaan dana di Perumda Sirin Meragun serta optimalisasi pembinaan bagi pelaku UMKM agar memiliki legalitas hukum yang kuat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Pansus DPRD dan seluruh pihak yang terlibat.

“Penetapan ini telah melalui kajian mendalam dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta sinkronisasi aturan yang lebih tinggi, seperti Permendagri Nomor 23 Tahun 2024,” ujar Sekda dalam sambutannya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau dan pihak Pemerintah Daerah yang menandai berlakunya kedua Perda tersebut secara resmi di Bumi Lawang Kuari. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version