FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi
RADARKALBAR.COM – Persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Sambas kembali mencuat baru-baru ini.
Pasalnya, sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mengeluhkan belum cairnya hak keuangan mereka, yang berdampak pada stabilitas operasional di tingkat sekolah.
Kondisi ini memaksa sejumlah sekolah memutar otak dalam mengelola anggaran. Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menjadi tumpuan utama, meski secara regulasi memiliki batasan ketat.
Akibat hal itu, beban BOSP semakin bertambah, karena kejumlah sekolah dilaporkan mengalokasikan hingga 50% dana BOSP untuk menutupi honor tenaga pendidik.
Kemudian, sisa operasional akibat tingginya alokasi honor, dana untuk kebutuhan sarana prasarana sekolah disebut-sebut hanya tersisa sekitar 20%.
Sementara, Sekretaris Forum Tenaga Honorer Pendidikan Kabupaten Sambas, Juniardi, mengonfirmasi hambatan tersebut, khususnya bagi guru P3K paruh waktu yang telah bersertifikasi.
“Hingga saat ini, guru paruh waktu sertifikasi memang belum menerima gaji. Secara aturan, gaji mereka tidak dapat diakomodir melalui dana BOSP. Juknisnya sudah jelas sejak awal,” terang Juniardi.
Di sisi lain, publik juga menyoroti aspek transparansi manajerial melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data resmi dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun laporan 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sambas, Arsyad, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 905.500.000.
Adapun tanah dan bangunan : tersebar di wilayah Kabupaten Sambas dan Singkawang.
Kemudian, kepemilikan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.
Meski data tersebut bersifat publik, muncul dorongan mengenai pentingnya pembaruan data secara berkala (update) sesuai dengan posisi jabatan terbaru guna menjaga prinsip akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.
Penjelasan dari pihak terkait sangat diperlukan untuk menjernihkan penyebab pasti keterlambatan gaji P3K serta memberikan kepastian waktu terkait pencairan hak para guru tersebut. [ red ]
