Bupati Sekadau Tegaskan Hal Ini Saat Rapat Soal Tapal Batas Sekadau – Sintang

POTO : Momen berpoto bersama usai rapat pendahuluan verifikasi tapal batas daerah antara Kabupaten Sekadau – Sintang (Ist)

SUTARJO – radarkalbar.com

SEKADAU – Bupati Sekadau Aron SH memimpin rapat pendahuluan verifikasi Tapal Batas Daerah (PBD) antara Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang berada di Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu dengan Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk.

Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, pada Rabu (9/03/2022).

Dalam arahannya Aron mengatakan, kegiatan hari ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian tapal batas Sekadau – Sintang yang sudah berlangsung lama.

Verifikasi lapangan ini di harapkan dapat menyelesaikan masalah tapal batas Sekadau – Sintang yang sudah berlangsung lama,”kata Aron.

Aron berharap kedua kabupaten tetap merujuk pada hasil pertemuan yang sudah dilaksanakan di tingkat Provinsi Kalbar.

Selain itu, verifikasi lapangan juga dilakukan sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan kesepakatan bersama.

Dihadapan Dirjen Otonomi daerah Kementrian Dalam Negeri, bupati menyampaikan saat ini kabupaten Sekadau juga sedang melakukan pemekaran beberapa desa.

“Salah satu syarat pemekaran desa, kata dia, Peraturan Daerah (Perda) sudah ada,dan mudah – mudahan tahun ini bisa dilakukan verifikasi faktual sehingga dapat diberikan Kode Desa,” kata Aron.

Demen itu Dirjen Topomini dan batas daerah kementrian dalam negeri Sugiarto dalam arahannya mengatakan, dalam penentuan batas daerah sesuai Permen 141 tahun 2017 kami akan bertindak secara profesional.

“Kalaupun ada salah satu pihak yang merasa tidak puas. Kami tetap akan memutuskan sesuai norma yang ada,” tegasnya.

Apa bila pada saat verifikasi faktual di lapangan ada salah satu pihak yang tidak hadir, itu kami anggap setuju

“Jika pada saat verifikasi faktual dilapangan ada yang tidak hadir, itu kami anggap setuju” ucap Sugiarto.

Mewakili Pemkab Sintang Asisten I Setda Kabupaten Sintang Yaser Arafat menyatakan sepakat, pada prinsipnya kami siap menerima apapun keputusan dari Dirjen Kementrian Dalam Negeri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Antonius