FOTO : Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Pardamean Sibarani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kalbar (Ist)
PONTIANAK – radarkalbar.com
ENTAH apa yang merasuki benak RS, warga Kota Singkawang, Kalbar, hingga tega melakukan perbuatan sadis terhadap binatang, hanya demi uang dari jasa pembuatan konten.
Mirisnya lagi, RS ini tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu Kelurahan di Kota Singkawang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Pardamean Sibarani mengungkapkan terkuaknya ulah tersangka RS, tersebut setelah video ulahnya menyiksa binatang Monyet jenis ekor panjang yang beredar luas di media sosial.
““Pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil di Kantor Kelurahan di Singkawang,” ujar Sardo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/2/2024).
Kemudian lanjut Sardo, video itu menarik perhatian para aktivis lingkungan dan pecinta hewan, bahkan hingga ke luar negeri.
“Video penyiksaan binatang oleh pelaku ini, di luar negeri viral. Kemudian dilacak hingga ke Indonesia. Tim kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menyelidiki kasus tersebut,” ungkapnya Sardo.
Menurut Sardo, berdasarkan hasil analisa, pelaku diketahui berada di Kota Singkawang. Tak butuh waktu lama, pelaku RS berhasil diamankan.
Namun, saat tim mendatangi kantor pelaku bekerja, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ternyata pelaku berada di salah satu warung kopi di sekitar Kelurahan Pamilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
Tak pakai lama, tim langsung memeriksa handphone milik pelaku dan ditemukan puluhan video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis Monyet Ekor Panjang.
“Setelah memperoleh petunjuk dan bukti, tim pun bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah,” terangnya.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan seekor anak monyet ekor panjang yang sudah mati, terbungkus plastik hitam di samping rumahnya.
Tim juga menemukan uang sebesar Rp 1 juta, diduga dari hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang tersebut.
“Di rumah RS, tim juga menemukan berbagai barang yang digunakan pelaku untuk membuat konten penyiksaan monyet, seperti kompor gas, panci, alat solder, palu hingga ketapel yang digunakan pelaku untuk melakukan penyiksaan,” bebernya.
“Tim juga menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu. Dan beberapa klip kosong sisa penggunaan sabu,”terangnya.
Konten orderan orang luar
Dari penangkapan tersangka RS, terkuak modus operandi yang digunakan dengan membuat video penyiksaan sesuai dengan pesanan dari orang luar negeri.
“Pelaku menjual konten video tersebut dengan harga Rp.700 ribu hingga dengan Rp.1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening pelaku,” imbuhnya.
Dibeberkan, RS sudah melakukan perbuatan keji, sekitar satu tahun dengan 58 potongan video penyiksaan dan pembunuhan hewan jenis monyet ekor panjang.
Tim kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.
Ditegaskan, kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk disangkakan dengan pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta pasal 302 ayat 2 KUHP.
Selain itu kata Sardo, tim Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.
Atas perbuatannya, tersangka RS saat ini, dan sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolda Kalbar, untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai aturan yan berlaku. (SrY/r**)