Kantor Imigrasi Ketapang Deportasi 9 WNA asal Tiongkok, Ini Sebabnya

FOTO : saat pendeportasian 9 WNA asal Tiongkok oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang (ist)

KETAPANG – radarkalbar.com

KANTOR Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melaksanakan deportasi 9 dari 16 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok baru-baru ini.

Belasan WNA asal Tiongkok ini, diantaranya terkena tindakan administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan. Karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Untuk yang 7 orang WNA lainnya, diserahkan kembali kepada pihak penjamin atau perusahaan.

Terkuaknya kejadian itu, saat Tim Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan Keimigrasian terhadap 16 orang WNA pada wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar atau tepatnya di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM).

Setelah dilaksanakan pendalaman, maka Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menemukan, jika 9 orang WNA asal Tiongkok itu terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Nah, untuk 7 orang WNA lainnya, kami kembalikan kepada pihak penjamin dikarenakan sedang proses pengurusan alih status dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho, Rabu (7/2/2024).

Menurut Akbar tindakan administratif Keimigrasian dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum Keimigrasian yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ini sebagai efek jera, agar orang asing menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kegiatannya di wilayah Indonesia. Kemudian, agar penjamin atau sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang didatangkannya,” tegasnya Akbar.

Pihaknya kata Akbar akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi terkait lainnya.

“Jadi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian. Namun juga secara preventif dan persuasif memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan Keimigrasian kepada setiap orang asing dan penjamin atau sponsor untuk menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan,”paparnya.

Ia membeberkan, diamankannya 16 orang WNA asal Tiongkok tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan anggota Timpora. Yang mana melaporkan ada orang asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

“Nah, bersamaan dengan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengimbau kepada instansi terkait atau setiap warga. Untuk tidak segan-segan memberikan laporan atau aduan terkait keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Ketapang, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara,” pintanya. (Amd/SrY*)