Empat Kali Kirim Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

FOTO : BJ mantan pembalap nasional asal Kalbar yang ditangkap tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Upaya penyelundupan sabu yang dikamuflasekan dalam bungkusan kopi bubuk berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Supadio, pada Selasa (2/12/2025)

Cukup mengagetkan ternyata terduga pelaku berinisial BJ (43), yang notabenenya mantan pembalap nasional asal Kalimantan Barat.

Pria ini tak berkutik saat ditangkap tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan pengungkapan kasus ini berawal saat Tim K9 Bea Cukai Pontianak melakukan pemeriksaan rutin kargo.

Lantas, seekor anjing pelacak menunjukkan reaksi mencurigakan pada satu paket yang tercatat sebagai kiriman dari Pontianak menuju Bandung.

“Pelaku menyamarkan sabu dengan kopi bubuk untuk mengaburkan penciuman anjing pelacak milik Bea Cukai,” kata Ade, pada Senin (8/12/2025).

Mendapati itu lanjut Ade, pemeriksaan lanjutan membuka isi bungkusan tersebut narkotika jenis sabu seberat bruto 5,05 gram.

Temuan itu membuat Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya guna menelusuri pengirim paket sebelum jaringan sempat menghilangkan jejak.

Tak pakai lama, melalui penelusuran terhadap barang bukti dan sejumlah petunjuk digital, polisi berhasil mengidentifikasi BJ sebagai pengirim.

Ia ditangkap saat baru tiba di rumahnya, tidak jauh dari kantor jasa pengiriman tempat paket itu diserahkan.

Menurut Ade, BJ sempat membantah keterlibatannya. Namun bukti percakapan dan rekam transaksi di ponselnya menyudutkan dirinya.

“Setelah kami menunjukkan bukti kuat, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan sabu ke Bandung,” terangnya.

Tak pakai lama, BJ kemudian digelandang Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, BJ menyebut sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial G yang berdomisili di kawasan Pontianak Timur,” jelasnya.

“Identitas pemasok masih kami dalami. Tim Labubu terus bergerak untuk memetakan jaringan dan mengungkap peran semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BJ kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kubu Raya, dan terancam dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version