Coba Kabur, Dua Warga Sungai Ringin Diamankan

FOTO : Kedua terduga tersangka (Ist)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU – Tim Satuan Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan dua orang berinisial S (32) dan A (35), warga asal Batu Kumpang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di depan SDN 30, Dusun Amak desa Sungai Kunyit.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba IPTU Salahuddin membenarkan memang ada penangkapan terhadap dua orang warga Desa Sungai Ringin.Keduanya ditangkap saat pulang dari Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan informasi warga keduanya sedang mengambil barang haram tersebut di Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku sesuai yang impormasi yang didapat petugas, kemudian petugas menulusuri informasi tersebut. Hinga akhirnya persis di depan SDN 30, berdasarkan ciri-ciri yang diketahui petugas, keduanya berhasil di ringkus.

Pada saat di ringkus kedua sedang berboncengan mengunakan sepeda motor dari arah Sanggau menuju Sekadau.

“Saat kendaraan mereka berhenti akibat padat lalulintas di depan SDN Amak, sesuai ciri-ciri yang diperoleh akhirnya tanpa buang waktu lagi keduanya berhasil di ringkus,” terang Kasat, Rabu (8/12/2021)

Saat akan diringkus salah seorang sempat hendak kabur, bersembunyi di sekitar gedung sekolah Amak, berkat kesigapan petugas akhirnya berhasil ringkus.

Setelah diamankan,kemudian petugas menggeledah keduanya.Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa yang diduga adalah Sabu yang dibungkus timah rokok.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sekadau untuk kepentingan proses hukum. Keduanya diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”cetus Kasat.

Editor : Antonius