Jelang Dibangun Water Front City di Jalan Sultan Muhammad, Dinas PUPR Gelar Sosialisasi Tentang Hal Ini

POTO : berpoto bersama usai pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan PP bidan penataan ruang oleh Dinas PUPR Kota Pontianak (Imas)

Pewarta/red : Kontributor Pontianak Imas

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

DINAS Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak melalui Bidang Tata Ruang menggelar sosialisasi kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan (PP) bidang penataan ruang.

Kegiatan ini dirangkai dengan sosialisasi penataan Water Front City di kawasan Jalan Sultan Mohammad dan sekitarnya.

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kota Pontianak, Apri mengatakan sosialisasi tersebut terkait dengan keberadaan pertama peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang sebagai mana yang sudah disampaikan Walikota Pontianak.

“Bahwa tata ruang kota Pontianak, tempo dulu, sekarang dan masa depan. Nah Pak Wako ingin penataan ruang kota Pontianak mengakomodir pengembangan dari kawasan tepian Sungai,” ucapnya.

Menurut Apri, tujuan penataan kawasan tepian sungai untuk mewujudkan pembangunan water front city.

” Water front nantinya untuk mengakomodir icon wisata, mengakomodir ruang publik, mengakomodir Pusat koliner, sebagai tempat olahraga (jogging track) dan juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kota Pontianak untuk tetap sebagai pusat perdagangan dan jasa,” paparnya.

Sosialisasi ini mengundang masyarakat yang memiliki bangunan ruko di kawasan Jalan Sultan Mohammad yang akan terkena pembangunan water front city.

” Ada bagian rumahnya yang terkena dan harus dibongkar. Karena memang sesuai aturan garis sempadan sungai 15 meter. Dan sebagaimana yang telah ditetapkan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Perda dan Perwako Pontianak, bahwa garis sempadan sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas, Sungai Landak adalah 15 meter dari tepi sungai, “ungkapnya.

Dijelaskan Apri, garis sempadan sungai adalah dinding terluar yang boleh dibangun sesuai dengan izin mendirikan bangunan dan dengan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN.

” Kalau sesuai Keppres ada pengeluaran hak atas tanah sepanjang 15 meter, untuk kepentingan menjaga koridor tepian sungai, agar tetap bisa menjadi area konservasi dan untuk penataan water front di tepi sungai.

Oleh karena itu kata Apri, kegiatan itu mengundang para pemilik ruko di kawasan Jalan Sultan Mohammad dan sekitarnya. Tentunya agar mereka mengetahui aturan atau regulasi perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan kepala daerah tentang penataan ruang terutama di Kota Pontianak ini.

Saat itu, pihaknya juga mengundang Kantor ATR/BPN Provinsi Kalbar, untuk menyampaikan sosialisasi tentang peraturan peraturan dan ketentuan dari sisi kepemilikan atas tanahnya sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah serta Perda.