Polres Sekadau Ungkap 7 Kasus Tindak Kriminalitas

FOTO : Wakapolres Sekadau bersmaa Kasat Reskrim saat menyampaikan press release (doni)

redaksi – radarkalbar

SEKADAU – Polres Sekadau berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus kriminalitas pada kurun waktu Juni – Agustus 2023.

Adapun 7 kasus krimilitas tersebut, masing-masing 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 3 tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 penjualan emas tanpa ijin dan 1 persetubuhan anak dibawah umur.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin bersama Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono, pada Selasa (8/8/2023).

“Ada 7 kasus yang menonjol, berhasil kita ungkapkan periode Juni – Agustus 2023,” ungkap Wakapolres Sekadau.

Wakapolres Sekadau Kompol Hoerudin mengimbau agar masyarakat Kabupaten Sekadau selalu berhati-hati dalam menyimpan harta berharga, dan jangan mudah terbawa iming-iming apapun itu.

“Nah, termasuk iming-iming pekerjaan harus mencari informasi kebenarannya dahulu. Jika perlu tanyakan ke pihak kepolisian,” imbaunya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono membeberkan dari 7 kasus tersebut, terdapat 9 pelaku yang kena tangkap, pada lokasi berbeda.

Untuk kasus xuras terjadi pada wilayah SP 3 Padak Dusun Sebaung, Kecamatan Belitang pada tanggal 26 Juli 2023. Saat itu, berhasil menangkap 1 orang tersangka. Dan 3 tersangka lainnya masih buron.

Tersangka melakukan aksi pencurian dengan menodongkan senjata tajam berupa golok dan celurit serta mengikat kedua korban dan melakban mulut korban.

Kerugian korban akibat aksi pencurian ini yakni sebesar Rp 898 juta rupiah.

“Untuk barang bukti yang kita amankan pasa kasus ini, berupa uang tunai senilai Rp 91,500.000, 1 mobil Toyota Innova, handphone dan sepeda motor.

Selanjutnya kata Rahmad, kasus 3 kasus TPPO berjumlah, dengan 5 orang, pada tangal 7 Juni 2023 pada wilayah Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap.

“Modus dari kasus ini adalah pelaku merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan janji yang akan bekerja Malaysia. Dari ke lima tersangka, Sat Reskrim menyita barang bukti dari para pelaku berupa ponsel, rekening (ATM) dan pasport,” jelasnya.

Kemudian sambungnta, untuk kasus tindak pidana penampungan emas tanpa ijin ada 2 kasus. Ini pengungkapan pada wilayah kecamatan Nanga Mahap dan Belitang Hilir, pada bulan Juni 2023.

“Dari kedua kasus ini, kita mengamankan 2 pelaku bersama BB berupa butiran emas total seberat 63,93 gram,” bebernya.

Dan untuk kasus persetubuhan anak bawah umur terjadi pada Kecamatan Sekadau Hilir.

“Kasus ini, kita mengamankan seorang tersangka, merupakan ipar korban. Kita amankan tersangka ketika berada di Pontianak,” tuturnya. (Doni)