BPM Kalbar Resmi Terdaftar

FOTO : Salah seorang pengurus BPM Kalbar menunjukan surat tanda terdaftar organisasi tersebut (Ist)

Pewarta/sumber : Zentha/Rilis BPM Kalbar

radarkalbar.com, PONTIANAK – Kendatipun baru seumur jagung, sejak berdiri pada awal Maret 2021 lalu. Namun, keberadaan organisasi Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar sudah menunjukan kiprah nya di Bumi Khatulistiwa (julukan Kalbar) .

Organisasi yang dinakhodai Gusti Edy ini sudah terbentuk pada 14 kabupaten/kota di Kalbar.

Ketua umum BPM Kalbar, Gusti Edy mengatakan banyaknya jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia menunjukkan keberagaman dan toleransi ditengah masyarakat.

“Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Selain itu, ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola,” ungkap Gusti Edy didampingi Waketum BPM, Norman dan Sekjen BPM,Laisa. M di Posko Canlai Kopi, Jalan Putri Daranante, Pontianak Kota.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kesbangpolinmas Kalbar, Dirjen Politik Pemerintahan Umum, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri atas terdaftarnya organisasi ini.

“Betapa senangnya kami semua pengurus BPM Kalbar sudah terbentuk 14 kabupaten/kota. Atas kerja keras semua pengurus BPM Kalbar yang sangat solid dan satu komando, sekarang BPM Kalbar sudah terdaftar. Kita ucapkan terima kasih kepada Kesbangpolinmas Kalbar, Dirjen Politik Pemerintahan Umum, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, ” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar degan Nomor : 1600.00-00/0146/VI/2021. Dimana dalam isi surat telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Dan surat keterangan terdaftar ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal 3 juni 2026.

Diketahui, Barisan Pemuda Melayu(BPM) Kalbar berdiri pada tanggal 5 maret 2021 dan di bidang kegiatan Kepemudaan beralamat jalan RE. Martadinata No.A 19, Pontianak, Kalbar.

“Dan ini amanah bagi BPM Kalbar untuk menjalankan organisasi yang baru terbentuk ini juga akan menjadi Penyimbang di pemerintahan Kalbar,” timpalnya.

Ia mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, termasuk membentuk ormas.

“Dalam UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Karena itu, ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola,” tegas pria yang dikenal cukup vokal ini.

Editor : Sery Tayan.