Dua ABG Tersangka Curanmor, Dibekuk Petugas

Sanggau (radar-tayan.com)- Tim Reskrim Polsek Kapuas Sanggau, membekuk Wo(19) warga Jalan Mawar, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dan Hr (18) warga Dusun Dasan, Desa Terati, Kecamatan Jangkang,pada

Selasa (7/8).

Kedua anak baru gede (ABG) ini ditangkap karena diduga sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jenis Yamaha Jupiter MX, KB 4823 UE, pada Sabtu (4/8) lalu.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono menuturkan,

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di jalan Cempaka Bogor, Gang Gusti Pateh, Kelurahan Ilir Kota.

Aksi kejahatan kedua tersangka itu bermula, pada hari Sabtu (4/8) sekira pukul 12.10 Wib, pelapor pergi ke teras kost nya, yang beralamat di jalan Cempaka, kawasan Bogor, Gang Gusti Pateh Kelurahan Ilir Kota. Tujuannya, untuk mengecek bahan bakar minyak (BBM) pada sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX miliknya.

 “Kan, pelapor sedang persiapan untuk pulang ke kampung di Kecamatan Parindu. Setelah mengecek BBM di sepeda motornya, si pelapor masuk kembali ke dalam kamar kost, untuk mengambil tas miliknya.

Namun, alangkah kagetnya saat pelapor menuju ke teras melihat motornya sudah tidak ada terparkir lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta. Dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas,” ungkap Sri, Rabu (8/8).

Sementara, terkuaknya aksi kedua tersangka ini berawal, setelah menerima laporan dari pelapor tersebut. Tak pakai lama Kanit Reskrim Polsek Kapuas beserta anggota dengan di back up oleh Unit Jatanras Polres Sanggau langsung melaksanakan penyelidikan.

Alhasil, dari rangkaian penyelidikan, pada hari Selasa (7/8) sekira jam 00.00 Wib didapati informasi, jika pelaku pencurian sedang berada pada salah satu cafe di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ilir Kota.

Tak pakai lama, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kapuas dan anggota serta anggota unit Jatanras Polres Sanggau langsung menuju ke lokasi tersebut.

 “Setelah berada di tempat tersebut Kanit Reskrim dan anggota serta personel unit Jatanras Res Sanggau langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Wiranto alias Rianto,” beber dia. 

Usai mengamankan tersangka Wo, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kapuas dan anggotanya langsung melakukan pengembangan terhadap seorang pelaku lainnya. Dan benar saja tidak lama setelah itu tim gabungan itu kembali mengamankan salah seorang pelaku lainnya yakni Hr, yang sedang mengendarai sepeda motoro hasil curiannya di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Beringin.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Kapuas untuk proses hukum lebihlanjut.(SrY)