FOTO : Petugas Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, saat melaksanakan deportasi WNA asal Tiongkok (kaos putih wajah di-blur) melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta Tangerang, Banten, pada Jumat 4 Juli 2025 [ dok Humas Seksi TIKKIM Kanim Kelas II TPI Sanggau ].
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Komitmen tegas terhadap penegakan hukum keimigrasian kembali ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial SZ resmi dideportasi pada 4 Juli 2025, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melakukan kegiatan ilegal di Indonesia.
Petugas Imigrasi menemukan SZ berada di kawasan industri wilayah Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Meskipun masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang hanya mengizinkan aktivitas wisata. Namun, SZ justru diduga kuat melakukan aktivitas bekerja tanpa izin resmi.
Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi maksud dan tujuan izin tinggalnya. Ketika itu dilanggar, maka sanksinya tegas: deportasi,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eddy Ronny Wajong dalam siaran pers nya, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, jumlah WNA yang telah dideportasi oleh Imigrasi Sanggau sepanjang tahun 2025 mencapai 11 orang.
Angka ini menjadi indikator pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian terus berjalan aktif dan konsisten.
“Langkah ini, menurut pihak Imigrasi, bukan hanya bentuk penegakan hukum semata, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan mencegah potensi ancaman dari penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA,” tuturnya.
Ditegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan sinergi dengan aparat dan instansi terkait demi menutup celah pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
“Tak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. [ red ]
Source : Humas Seksi TIKKIM Kanim Kelas II TPI Sanggau.
Editor/publisher : SerY TayaN