Soal Dugaan Mark Up Pembelian Lahan oleh Bank Kalbar, Begini Penjelasan Kejati Kalbar

FOTO : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengintensifkan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar belum lama ini.

Dalam pembelian tanah tersebut terindikasi adanya mark up anggaran. Menariknya, kasus ini, diduga ada “keterlibatan” salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar, berisial P.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan perkara ini, sedang dalam penanganan Kejati Kalbar. Dan statusnya perkara dimaksud, masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih ditangani Kejati Kalbar. Dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Ia membantah Kejati Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan terkesan “bungkam” terkait kasus tersebut.

“Tim penyelidik Kejati Kalbar telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Proses penyelidikan tersebut masih berlangsung. Dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana. Kemudian, untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut,” paparnya.

Wayan menyebutkan soal pemberitaan pada portal media online, terkait laporan pembelian tanah. Lantas, ada juga menyebutkan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap oknum P.

Namun, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baik dari Penyidik Polda ataupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Belum kita terima. Tapi yang jelas Kejati Kalbar dipastikan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus,” cetusnya.

”Proses hukum pasti akan tetap berjalan. Sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.