FOTO : peninjauan barang bukti saat pelimpahan 2 kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejari Makassar (Ist)
Editor : Tim redaksi
JAKARTA – radarkalbar.com
PENYIDIK Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Pelimpahan ini melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap, 19 Juni 2022.
Pada kasus perkara pertama, tersangka atas nama Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) merupakan pemilik kayu dalam 29 kontainer berisi 597,0006 m3 kayu merbau ilegal.
Sedangkan kasus kedua dengan tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) adalah pemilik kayu dalam 3 kontainer berisi 59,9613 m3 kayu merbau ilegal.
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
“Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum in absentia ini. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara in absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini bentuk merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegas Rasio Sani saat memberikan keterangan pers di Makassar, pada Kamis, (7/7/2022).
Hingga saat ini, kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum LHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.
Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pewarta /sumber : KLHK RI