Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Sintang Keluarkan Surat, Ini Isinya

POTO : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Lindra Azmar, M. Si (ist)

radarkalbar.com, SINTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang memutuskan pelaksanaan belajar mengajar tahun ajaran 2021/2022 yang akan dimulai pada Senin, (12/7/2021), masih dilakukan secara daring (online) atau belajar dari rumah sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan kepada Kepala PAUD, TK, SD dan SMP se Kabupaten Sintang, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 420/2856/DISDIKBUD-A tanggal 8 Juli 2021.

Dalam surat tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Lindra Azmar, M. Si menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Sintang Nomor :360/3202/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Berbasis Mikro dan Mengoptimaikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat pendidikan/Pelatinan) dilakukan secara daring (online).

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan proses belajar mengajar Tahun Ajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 20241. Maka pembelajaran di Satuan Pendidikan masih dilakukan secara daring (online) dan atau belajar dari Rumah sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sebelumnya, Bupati Sintang dr H Jarot Winarno Med PH usai melantik 4 orang Pejabat Tinggi Pratama pada Jumat (2/7/2021) yang lalu menyampaikan persiapan belajar tatap muka masih on the track.

“Soal kondisi zona merah di Pontianak dan persiapan pembelajaran tatap muka, untuk Kabupaten Sintang tetap on the track. Sesuai arahan Presiden, yang bukan zona merah tetap melaksanakan belajar tatap muka, dua hari dalam seminggu, dua jam dalam sehari pembelajaran, ” ungkapnya.

Kecuali kata Jarot, tiba tiba Sintang masuk zona merah, maka akan dihentikan lagi belajar tatap mukanya. Tapi yang pasti, kalau Pontianak zona merah, maka akan berpengaruh terhadap semua ibu kota kabupaten kota karena konektivitas dan mobilitas warga.

“Kalau Sintang masih zona kuning atau orange, proses belajar tatap muka tetap on the track. Kan hanya 2 hari seminggu dan 2 jam per hari,” ujarnya.

Pewarta /sumber : Prokopim Pemkab Sintang.