Polres Sekadau Musnahkan BB Narkoba

POTO : Saat dilaksanakan Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di depan Mako Polres Sekadau (Ist)

radarkalbar.com, SEKADAU – Sedikitnya seberat 3,232 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan petugas Polres Sekadau, pada Rabu (7/7/2021).

Pemusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 3,232 gram dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur deterjen.

Barang bukti narkoba itu merupakan hasil tangkapan atau pengungkapan terhadap tersangka S (40) baru-baru ini.

Pemusnahan itu, disaksikan perwakilan Kejari Sekadau, Kepala Puskesmas Selalong serta perwakilan pejabat utama Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari pengungkapan kasus terhadap S (40).

“Pelaku kita hadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan yang sedang kami lakukan,”ujarnya, Kamis (8/7/ 2021) .

Diketahui, tersangka S (40) ditangkap pada Kamis siang tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

“Barang bukti kami rendam, diaduk sampai larut dalam air deterjen lalu dibuang ke dalam saluran air di depan Mako Polres. Kami pastikan barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi,” tegasnya.

Ia menyatakan, kepolisian terus berupaya mengungkap peredaran serta penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat memeranginya untuk mewujudkan Sekadau ” Bersinar” (bersih narkoba).

Pewarta : Sutarjo.