Pasca Putusan MK Perkara PHPU, Liri Muri Yakin Hanura Menang

FOTO : Politisi DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Liri Muri [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Rangkaian panjang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diajukan pemohon Partai Hanura Kabupaten Sekadau telah usai.

Hal itu ditandai dengan adanya putusan dari MK, diantaranya membatalkan PKPU 360. Dan meminta menyandingkan C hasil dengan C salinan dan tally.

Calon anggota DPRD Kabupaten Sekadau daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Sekadau, Liri Muri menegaskan Partai Hanura berkeyakinan menang karena, karena mereka memiliki salinan C hasil yang telah didapatkan di TPS-TPS. Dimana akan dijadikan bukti perolehan suara hasil Pemilu.

“Keputusan KPU 360 itu dibatalkan. Sehingga memulai baru dengan menyandingkan partai Hanura. Ini bersifat adil bagi kami. Jika ada perubahan-perubahan dari oknum terhadap C hasil dengan tally atau C. salinan, itu tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Menurut Liri Muri, Partai Hanura telah memiliki dokumen dan data C hasil yang menang dan tally yang akan disandingkan,

Namu demikian, Ia mengimbau agar pendukungnya bersikap tenang, jangan mengambil keputusan yang gegabah. Semua proses sudah dilalui sesuai aturan.

“Tidak ada kata lain, pokoknya Hanura menang, hanya saja kemenangan tertunda. Jadi, dalam jangka waktu 30 hari setelah pembacaan putusan MK,” cetusnya.

“Mari bersabar semua, karena yang disandingkan itu hanya Partai Hanura berhadapan dengan KPU. kan gitu saja,” cetusnya.

Ia pribadi sebagai kader Partai Hanura, sangat berterimakasih kepada pihak yang ikut andil dalam perkara PHPU, kepada masyarakat Sekadau.

Khususnya kepada Ketua Umum Partai Hanura, OSO yang telah membela kadernya untuk mencari kebenaran dan keadilan,

Kemudian, dia juga berterima kasih kepada hakim MK yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara sengketa PSSU, khususnya di dapil 3 kabupaten Sekadau meliputi Kecamatan Belitang Hulu.

“Intinya KPU selama ini telah keliru dengan PHPU tahun 2024. Sehingga dibatalkan keputusan KPU 360,” tukasnya.

Kepada aparat penegak hukum (APH), Liri Muri meminta agar bersikap netralitas terhadap mengamankan proses penyandingan nantinya.

“Kami Partai Hanura sangat menghargai proses penyandingan, karena kami telah mendapatkan perintah dari Ketum Partai Hanura, apapun caranya kemenangan ini tetap dipertahankan,” tegasnya.

Sementara itu kata Liri Muri, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) telah mendukung dan sempat mengucapkan selamat kepada dirinya selaku anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan yang telah menang.