FOTO : Kedua tersangka (tengah) didampingi petugas Polres Sekadau dan BB Sepeda Motor Honda Scoopy [ist]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Tim Satuan Reskrim Polres Sekadau berhasil menangkap dua pria berinisial DAZ (23) dan RY (19).
Kedua pria ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap, red) sepeda motor Honda Scoopy warna hijau KB 6292 PY.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto pada pada Jumat (7/6/2024) dalam keterangan tertulisnya menuturkan, kejadian itu bermula pada tanggal 19 November 2023, korban SS bersama kakaknya MY, hendak membeli sepeda motor Honda Scoopy di salah satu dealer motor di Sekadau.
Lantas, korban SS kemudian menghubungi DAZ, yang sepengetahuan korban merupakan karyawan dealer tersebut.
Kemudian, sekitar tanggal 13 April 2024, sepeda motor tersebut dipakai oleh kakak korban MY. Tetapi MY mengalami kecelakaan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat.
“Pasca kejadian itu, DAZ mendatangi rumah orang tua SS dan MY di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku DAZ menjelaskan kepada MY, sepeda motor yang rusak akan dibawa dan menggantinya dengan sepeda motor yang baru,”ungkap Kuswiyanto.
Namun sambung Kuswiyanto, hingga bulan Mei 2024, unit motor baru yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang.
Malah ada informasi beredar sepeda motor milik SS tersebut telah dijual pelaku di Kabupaten Sintang.
Lantas, korban SS mencari pelaku dan berhasil menemukan rumahnya di Desa Sungai Ringin.
Karena merasa ditipu, korban SS kemudian membawa pelaku DAZ ke Polres Sekadau dan membuat laporan polisi pada Minggu (26/5/2024) malam. Atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 9.1405.000-,
“Kepada penyidik, pelaku DAZ mengaku sengaja menjual sepeda motor korban untuk mendapatkan keuntungan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang. Dan DAZ meminta bantuan kepada rekannya berinisial RY untuk menjual motor tersebut,” tuturnya.
Ditambahkan, sepeda motor tersebut dijual RY kepada seseorang berinisial DF di Kabupaten Sintang.
“Ini terjadi pada bulan April 2024, tak lama setelah sepeda motor tersebut diambil DAZ dari rumah korban. Motor tersebut dijual dengan Rp 8.200.000-,” jelasnya.
Selanjutnya, mengetahui sepeda motor tersebut merupakan barang bukti (BB) tindak pidana kejahatan, kemudian DF menyerahkan motor tersebut ke Polres Sekadau.
“untuk pelaku, RY kemudian diamankan di rumah kos, pada Gang Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada 27 Mei 2024 pagi,” ucapnya.
Ditegaskan, untuk proses hukum lebih lanjut, BB berupa STNK, kunci motor, 2 handphone dari kedua pelaku telah diamankan ke Polres Sekadau.
“Jadi peran RY disini adalah dia membantu DAZ untuk menjual motor tersebut. Dan untuk diketahui, rupanya pelaku DAZ ini sudah lama diberhentikan sebagai karyawan dealer. Bahkan sebelum korban membeli motor,” bebernya.
Kasus ini kata Kuswiyanto, masih akan dikembangkan, karena ada indikasi pelaku ini merupakan sindikat penjual motor putus.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun penjara.