FOTO : pasangan nikah siri GSK dan KI saat diamankan tim Opsnal Polres Kubu Raya [ist]
Tim redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Pasangan nikah siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur, ditangkap tim Opsnal Polres Kubu Raya, Kamis (24/4/2024) malam.
Pasangan ini ditangkap karena mencuri pada salah satu swalayan/mini market yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan terhadap pasangan ini, setelah korban melaporkan Polres Kubu Raya. Aksi keduanya terekam CCTV, tak menunggu lama Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya di Pontianak Timur.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menerangkan pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur.
” Aksi mereka terekam CCTV. Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Menurut Ade, aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan.
Akibat ulah pasangan ini, pemilik swalayan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000.
Ade menambahkan saat keduanya diamankan, petugas menyita barang bukti berupa kopi, pantene SHM, sabun Dettol cair ukuran 800 ml, body wash, H&S SHM, biore body, Nivea BL, repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali.
Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.
” Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit. Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil. Kemudian barang curian berupa kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut,” tuturnya.
“Agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur, “jelas Ade.
” Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegasnya.