POTO : Wakil Bupati Sekadau, Subandrio diskusi bersama Bupati Sintang, dr H Jarot Winarno M Med Ph soal tapal batas wilayah (ist).
radarkalbar.com, SEKADAU –
Wakil Bupati Sekadau Subandrio menemui Bupati Sintang dr H Jarot Winarno M Med Ph, salah satu agendanya membahas soal tapal batas antar kedua kabupaten. Tepatnya di Desa Sumsong, Kecamatan Sekadau Hulu.
Dalam pertemuan tersebut keduanya sepakat agar penyelesaian tapal batas tersebut melalui sistem demografi.
Artinya, sesuai dengan jumlah penduduk yang pro ke suatu wilayah.
“Dalam penyelesaiannya kita sudah tawarkan solusi dengan aspek demografi. Karena sesuai hasil jajak pendapat, 79 persen warga di sana memilih bergabung ke Kabupaten Sekadau. Dan Bupati Sintang sepakat dengan cara seperti itu. Nah, dengan begitu sudah jelas, kalau wilayah Desa Sumsong pasti bergabung ke Kabupaten Sekadau,” ungkap, Sabtu (8/5/2021) di kediamannya.
Menurut Subandrio, pihaknya harus cepat menyelesaikan kasus tapal batas ini, karena sejak tahun 1970 masalah tapal batas ini tak selesai-selesai. Sementara itu sesuai hasil rapat secara video confrence (vicon) dengan Kemendagri beberapa waktu lalu, mereka sudah memberikan tenggang waktu bagi kedua kabupaten untuk menyelesaikan tapal batas tersebut, paling lama bulan Juli tanggal 2021.
Tentang HGU perusahaan yang izin keluarkan oleh kabupaten Sintang lanjut Wabup lagi, itu dibahas secara teknik, oleh tim teknis, yang jelas harus selesaikan soal batas dulu, baru kemudian soal lain.
“Nanti tim dari kedua kabupaten yang akan merumuskan soal teknis, misalnya soal HGU dan lain lain,” terang Wabup.
Pewarta/editor : Sutarjo.