POTO : Bukti kwitansi pengenaan tarif Rp 250 ribu terhadap seseorang saat rapid test antigen (ist).
radarkalbar.com, PONTIANAK – Ditengah semua unsur di Kalbar fokus berikhtiar memutuskan mata rantai Covid-19. Tiba-tiba dikejutkan dengan menyeruaknya informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Sambas.
Parahnya lagi, dugaan pungli itu sebesar Rp 250 ribu atas pengenaan tarif rapid tes Antigen. Dan disinyalir terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Jika ini benar, jelas tamparan keras bagi instansi tersebut. Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini, masih ada pihak yang terindikasi memanfaatkan situasi, hanya untuk kepentingan tertentu.
Apakah ini hanya terjadi di Kabupaten Sambas? Lantas bagaimana pelaksanaan rapid test Antigen di Kabupaten lain?
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr Harisson Azrol membeberkan pihaknya
dikirim dokumen dari Kabupaten Sambas. Kemudian 2 dokumen, satu kwitansi dibubuhi cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Dan disitu tertera tulisan Rapid tes Antigen atasnama seseorang, kemudian tertera Rp 250.000 rupiah untuk tes tersebut.
” Jadi saya dapat kiriman 2 dokumen, yaitu dokumen hasil rapid tes Antigen atas nama seseorang yang ada di kwitansi tadi, di cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ditandatangani salah satu pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas,”bebernya, Jumat (7/5/21).
Menurut Harisson, jika benar apa yang tertera di kwitansi itu. Maka pengenaan tarif Rp. 250.000 tersebut adalah pungli, menyalahi aturan karena belum ada Perda tarif nya atau Peraturan Bupati-nya.
“Kemudian terhadap pembiayaan yang dilakukan mesti setor ke Kas Daerah. Ini apakah disetor atau tidak,” timpalnya.
Jikapun kata Harisson alat Rapid tes Antigen ini merupakan bantuan dari Provinsi Kalbar atau beli sendiri. Tentunya dasar hukum penentuan tarif harus jelas. Kemudian hasilnya mesti di setor ke Kas Daerah.
” Pemprov Kalbar ada membantu sebanyak 3.500 pcs ke Kabupaten Sambas. Ini untuk pelaksanaan testing dan tracing untuk masyarakat perbatasan. Nah, kalau ini ditarifkan, maka salah dan harus dipertanggungjawabkan dimata hukum,” tegasnya.
Dibeberkan Harisson, atas informasi dugaan pungli rapid test Antigen di Kabupaten Sambas ini, Gubernur Kalbar Sutardmiji marah besar. Dan meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus ini.
” Waktu saya sampaikan laporan ke Pak Gubernur beliau (Sutarmidji) marah besar. Dan meminta aparat hukum untuk memproses. Nah, kasus ini lebih berat dengan yang di Medan. Kan disana oknum pada Kimia Farma, kemudian didaur ulang. Dan di Sambas ini ditarif tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Pewarta : Tim liputan.
Editor : Sery Tayan.