POTO : webinar Mappilu-PWI dan KPU sedang berlangsung (Ist)
Pewarta/editor : tim liputan/red
JAKARTA – RADARKALBAR.COM
PENGURUS Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) menggelar webinar bertajuk “tata cara pelaksanaan Pemilu 2024 Baru”, pada Rabu (5/4/2023).
webinar ini mulai berlangsung pukul 13.00 WIB dan menghadirkan narasumber Komisioner KPU August Mellaz.
Sambutan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari mengawali pembukaan webinar tersebut .
Adapun moderator dalam webinar ini Dr Suprapto Sastro Atmodjo yang juga selaku Ketua Mappilu-PWI.
Hadir dalam webinar ini pengurus PWI dan pengurus Mappilu seluruh Indonesia, baik daring maupun luring.
Demikian keterangan pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Rabu malam (5/4).
Dalam pembukaan webinar tersebut moderator mengatakan peran media sangat menentukan karena di Pemilu 2024 nanti masyarakat akan memilih sekitar 20.046 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
“Sementara pada sisi lain kita tahu ruang-ruang publik akan riuh terkait Pemilu ini,” ujar Suprapto.
“Suara-suara miring tentang Pemilu juga sudah bermunculan. Dan sampai kemudian muncul putusan dari pengadilan negeri yang meminta Pemilu ditunda. Terlepas pimpinan pemerintahan, kepolisian, dan pejabat negara lain mengatakan bahwa pemilu jalan terus,” ujarnya.
Tentunya menghormati juga putusan pengadilan. Sehingga ada proses hukum sedang berjalan dan mudah-mudahan ada putusan lebih tinggi sehingga semua berjalan sesuai rencana.
Sementara, August Mellaz memaparkan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 ada 11 tahapan Pemilu yang harus tertuangkan dalam Peraturan KPU tentang program, jadwal, dan tahapan Pemilu.
“Ada yang sudah, sedang berjalan dan akan berjalan. Nah tanggal 5 April 2023 ini, kebetulan, secara serentak pada setiap kabupaten/kota akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini berlaku seluruh Indonesia, di 514 kabupaten/kota,” kata August.
Sementara pada sisi kepesertaan Pemilu, sudah ada penetapkan 18 parpol pada tingkat nasional. Dan 6 parpol pada tingkat lokal (Aceh).
“Saat ini kalau melihat dinamikanya, bagaimanapun juga sudah menjadi konsumsi publik, terkait dengan putusan terhadap Partai Prima. KPU tidak akan mengomentari soal putusan dari lembaga peradilan terhadap hal itu,” paparnya.
Namun suka tidak suka, katanya, KPU wajib menghormatinya. Tinggal bagaimana KPU menggunakan ruang geraknya. Misalnya melakukan banding atas putusan tersebut, kalau misalnya, KPU tidak bersepakat akan hal itu.
“Dan ini kami lakukan, termasuk memori tambahannya, termasuk meminta kepada Ketua pengadilan untuk menahan dulu putusan yang sifatnya serta merta, mengingat dampaknya terhadap yang lain,” ujarnya.
Terakhir putusan dari Bawaslu atas tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri. Kita dinyatakan oleh Bawaslu ada pelanggaran administratif dan kemudian dilakukan perbaikan.
Dan dilihat dari tenggat waktunya, sampai nanti tanggal 21 April sudah harus diputuskan apakah Partai Prima ditetapkan jadi peserta Pemilu atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Kemudian, pada tanggal 1-14 Mei nanti, akan ada pencalonan untuk anggota DPR dan DPRD. Untuk pencalonan anggota DPD saat ini untuk pendaftaran calon.
“Kita memproyeksikan sebanyak 204.559.713 pemilih, ini data yang akan kita mutakhirkan. Sekitar 40 persen akan mendominasi usia pada 40 tahun, bawah 17 atau pemilih pemula 500.000-an. Nanti juga akan kita definitifkan,” katanya.
Sedangkan kelompok usia 17-30 tahun, jumlahnya 30 persen-an dari total populasi. Sementara usia 17-40 tahun sekitar 55 persen.
“Nah ini yang perilakunya berbeda sehingga respon kelembagaannya juga berbeda,” kata August.
Sekarang berlangsung adalah tahapan pencalonan DPD. Untuk ini ada dua hal, yakni yang pertama cara pencalonan, berdasarkan jumlah KTP dukungan. Termasuk kalau nanti memenuhi persyaratan atau tidak.
Kemudian, lainnya, adalah syarat orang itu sebagai calon anggota DPD, antara lain bebas dari hukuman, yang ancaman pidananya lima tahun dan itu sudah lima tahun.
Kata August, bisa jadi syarat dukungannya memenuhi persyaratan. Tetapi begitu syarat pasca putusan MK sudah keluar saat pendaftaran berjalan dan belum selesai atau menuntaskan hukuman lima tahun, bisa jadi calonnya ini yang tidak memenuhi syarat maju jadi anggota DPD.
“Ini terjadi pada beberapa wilayah Indonesia. Sebagian akhirnya mundur, meski sudah kerja ngumpulin bukti dukungan. Saat ini ada 1.034 calon DPD dari 38 provinsi yang mengajukan ingin mendaftarkan diri, kita periksa lagi persyaratannya,” ungkap dia.
Saat ini KPU tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.
“Partai Prima di saat yang sama mengajukan PK di PTUN dan kami menjalankan putusan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Prima.
Saat ini, kata August posisinya adalah melakukan verifikasi faktual kepengurusan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dan kalau nanti memenuhi syarat dari sisi administrasi, verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual terkait keanggotaan, termasuk nanti potensi-potensi perbaikannya. Dan kalau sesuai tenggat waktu, maka tanggal 21 April sudah bisa definitif.
August mengutip hasil survei sebuah lembaga survei mengatakan tingkat kepercayaan kaum milenial terhadap partai politik masih rendah, yakni hanya 37 persen.
Ini harus kita baca sebagai satu problem sendiri. Tantangan bagi KPU bagaimana memberi penjelasan kepada pemilih, tidak terbatas pada tahapan-tahapan Pemilu tapi juga bagaimana anak-anak muda ini terdaftar sebagai pemilih.
“Yang paling penting adalah membantu anak-anak muda untuk memastikan mengapa pemilu itu penting. Oleh karena itu selain penyelenggara, mereka juga harus dibaca oleh partai politik,” ujarnya.
Bagaimanapun juga kalau kita lihat kalau misalnya 37 persen-an dari data yang ada kepercayaannya ke parpol anggaplah rendah, menjadi tantangan tersendiri.
Padahal dari data survei yang ada, concern anak-anak muda terhadap masa depannya manifes.
“Contohnya, mereka nggak concern ke urusan pemilu atak nggak pemilunya, tapi concern mereka akan tantangan masa depan tentang pekerjaan, tentang kesehatan, tentang isu lingkungan hidup, energi terbarukan, itu semua pada akhirnya menjadi problem-problem politik,” ujar August.
Yang mana, lanjutnya, hal itu semua akan bergantung pada saat Pemilu 2024. Concern-concern aspirasi anak muda dirumuskan tidak dalam kebijakan dan program kemudian dalam kampanye dan kemudian nanti pascapemilu 2024 ketika orang-orang yang duduk pada lembaga politik terpilih itu kemudian jadi program nasional, misalnya dalam konteks kebijakan maupun penyusunan undang-undang.
“Nah ini sebenarnya menjadi PR kita bersama. Saya kira KPU punya PR untuk menjawab kebutuhan itu,” timpalnya.
*Kekecewaan Generasi Z*
Dalam kesempatan itu, moderator mengaitkan soal kekecewaan anak-anak muda saat Indonesia gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan dunia politik. Dalam hal ini bagaimana merangkul mereka kembali agar mau, misalnya, ikut serta dalam Pemilu mendatang.
August Melasz menjawab bahwa KPU tidak akan masuk ke dalam ranah tersebut. Tapi bagaimana merangkul anak-anak muda agar berpartisipasi dalam pesta politik mendatang adalah sebuah tantangan tersendiri.
Tentunya KPU akan menggunakan saluran-saluran yang biasa anak muda untuk berinteraksi, semisal stand up comedy atau masuk ke komunitas-komunitas anak muda agar tingkat kepercayaan mereka terhadap partai politik meningkat.
Begitu juga dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi terkini untuk mempermudah kerja KPU. August menceritakan adanya sistem informasi seperti misalnya untuk pendaftaran calon anggota DPD, dan sebagainya. (*)