Cegah Korupsi APBDes, Kacabjari Entikong Gelar Sosialisasi dan Penerangan Hukum

radarkalbar.com, SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong, Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi dan penerangan hukum atas pengelolaan APBDes, berlangsung di Aula Kecamatan Noyan.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong, Rudy Astanto.

Dan diikuti diikuti oleh 5 orang kepala desa, unsur BPD, para perangkat desa dan 2 orang pendamping desa di wilayah Kecamatan Noyan

Dalam pemaparannya, Kacabjari Entikong menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.

“Kejaksaan hadir disini (Noyan) melakukan sosialisasi dan penerangan hukum tentunya dalam rangka tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa se-Kecamatan Noyan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” paparnya.

Ditambahkan, sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan di 4 wilayah yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong dan Kecamatan Beduai.

” Nah, tujuan dari kegiatan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan RI pada bidang intelijen dalam melakukan kegiatan penerangan hukum,” ujarnya.

Pria yang dikenal tegas ini menekankan komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan tersebut.

“Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes,” pintanya.

Pewarta : Tim liputan.

Editor : Sery Tayan.