BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

FOTO : Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy dan anggotanya saat menggelar aksi belum lama ini, terkait desakan akan penuntasan berbagai kasus menjadi perhatian publik [ dok BPM Kalbar ]

Editor/publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap EM alias EC, tersangka kasus peredaran oli palsu skala besar yang diungkap di Kabupaten Kubu Raya beberapa bulan lalu. 

​Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum antara pelaku kejahatan kerah putih dengan masyarakat kecil.

Bahkan Ia membandingkan penanganan kasus ini dengan pencurian ringan yang seringkali diproses jauh lebih cepat dan represif.

​”Ada perbedaan mencolok. Maling ayam karena faktor ekonomi bisa langsung ditangkap dan dijebloskan ke sel. Sedangkan dalam kasus oli palsu yang merugikan rakyat dan negara, tersangkanya EM alias EC alias Edy Choi, malahan belum ditahan oleh Polda Kalbar dengan alasan kooperatif. Ini menciptakan preseden buruk bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ungkap Gusti Eddy dalam keterangan tertulisnya diterima awak redaksi radarkalbar.com, pada Minggu (8/3/2026).

Soroti Lambatnya Proses Hukum

​BPM Kalbar juga mempertanyakan efektivitas penyidikan yang memakan waktu hampir sembilan bulan. Sejak penggerebekan dilakukan pada Juni 2025, berkas perkara baru dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan pada Maret 2026.

​Menurut Gusti, jeda waktu yang panjang ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Dan dirinya meyakini EM bukanlah pemain tunggal dalam bisnis ilegal tersebut, melainkan bagian dari jaringan mafia oli yang didukung oleh pendanaan kuat.

​”Skala operasi dengan gudang sebesar itu tidak mungkin dikelola sendirian. Kami mendesak Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi untuk membongkar siapa saja cukong di belakangnya. Jangan berhenti di satu orang saja,” desaknya.

Tuntut Transparansi Barang Bukti

​Selain penahanan tersangka, publik juga menuntut transparansi total mengenai jumlah barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh liter oli palsu dan mesin pengemas yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak bocor kembali ke pasar gelap.

​Pria yang juga salah seorangjurnalis senior Kalbar inipun meminta perhatian serius dari Kapolri agar memantau penanganan kasus ini, mengingat dampak kerusakan mesin kendaraan warga Kalbar yang masif akibat oli palsu tersebut.

​”Kami akan terus mengawal kasus ini. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan uang atau pengaruh cukong ilegal di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Share This Article
Exit mobile version