FOTO : mesin untuk menggelondong (memecah, red) batu, sebelum disatukan butiran emasnya (Ist)
KETAPANG – radarkalbar.com
TIM Unit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar melaksanakan penggrebekan aktivitas Pertambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumpang Titi, Kabupaten Ketapang, Klabar, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya, aktivitas PETI pada wilayah tersebut, sempat viral di media sosial.
Pantauan awak media, sekitar pukul 05.00 WIB subuh, tim penindakan dari Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah mengamankan 6 orang diduga pelaku PETI jenis gelondong milik BAS, GUS dan SUP.
Keenam pelaku PETI yang diamankan tersebut masing-masing RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.
Lantas, diamakna juga alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hammer, mesin blower dan palu.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya saat dikomfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Ya, benar ada penangkapan. Tapi, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Jadi mohon bersabar dulu. Dan yang pasti kami tidak akan main-main dengan kasus ini, silahkan diikuti perkembangannya,” tegas Petit.
Menurut Kombes Petit, persoalan pertambangan liar merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto. Untuk itu, anggapan selama ini terhadap pembiaran aktivitas tambang liar tidaklah benar.
“Tolong rekan-rekan media bisa bersabar terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus PETI yang kami tangani ini. Dan terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari. Nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengungkapan PETI di Ketapang ini,” cetusnya. (SrY/r**)