Pj Bupati Sanggau Ingatkan Hal Ini, Saat Buka RAT KSP CU Lantang Tipo

FOTO : Pj Bupati Sanggau, Suherman saat menghadiri RAT KSP CU Lantang Tipo (ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

KOPERASI Simpan Pinjam (KSP) Credit Union (CU) Lantang Tipo melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023, berlangsung di Gedung pertemuan Homing Tipo, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalbar.

RAT KSP CU Lantang Tipo ini dibuka Pj. Bupati Sanggau, Suherman, pada Kamis (7/3/2024).

Menurut Suherman, RAT Tahun Buku 2023 sebagai forum penyampaian pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengurus dan pengawas selama setahun buku yang lalu.

Diketahui kata Suherman, koperasi adalah satu-satunya struktur ekonomi yang ada di Undang – undang Dasar (UUD) selain BUMN dan BUMS.

Hanya koperasi yang termuat dalam Undang-undang 1945 pasal 33, artinya kedudukan koperasi lebih tinggi dari perseroan terbatas.

“Keunggulan koperasi dari badan usaha lain diantaranya sukarela dan tidak ada paksaan, ekonomi demokratis keuntungan dinikmati bersama guna mensejahterakan anggota,” ujarnya.

Menurut Suherman, keunggulan ini harus dimaknai dan dievaluasi apakah konsep ini telah terpenuhi oleh semua unsur terutama pengurus sebagai wakil dari anggota dalam mengelola koperasi.

“Capaian itu juga menjadi bukti bahwa koperasi memiliki dampak yang luas memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai anggotanya,” ucapnya.

Modernisasi koperasi tidak hanya dari sisi pelayanan dan transportasi pengelolaan usaha tetapi juga mengubah mindset para pengurus dan anggota yang notabenenya adalah pelaku usaha untuk mensejahterakan anggota dan tenaga kerja melalui perlindungan jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselanggarakan oleh negara guna menjamin warganya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

“Berdasarkan instruksi presiden sehubungan dengan pelaksanaan RAT CU Lantang Tipo, saya melihat CU Lantang Tipo sebagai credit union terbesar di Kalimantan Barat bersama Pemkab Sanggau dan tentunya BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota CU Lantang Tipo yang berstatus pekerja mandiri,”tuturnya.

“Saya mendapatkan informasi dalam waktu dekat CU Lantang Tipo akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra agar anggota CU Lantang Tipo dapat terdaftar dan terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” cetusnya.

Upaya ini kata Suherman, merupakan suatu langkah strategis dan inovasi yang sangat baik dan saya minta baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun CU Lantang Tipo secara periodik melaporkan ini ke saya sebagai Pj. Bupati Sanggau.

“Mari bersama-sama kita memberikan perlindungan untuk kesejahteraan anggota ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,”ajaknya.

Suherman mengingatkan RAT jangan hanya sekedar seremonial yang mengejar sisi formalitas sebuah pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Tetapi harus dimaknai lebih dari itu.

“Selain memenuhi legal formal, diharapkan selalu mengedepankan nilai dan prinsip. Melalui penerapan nilai dan prinsip tersebut menjadikan ciri dan pembeda bagi sebuah badan usaha yang berbadan hukum koperasi atau CU dengan lembaga keuangan lainnya,” pesannya.

Ditambahkan, koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit sebagai salah satu lembaga keuangan yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang.

“Tentunya dalam melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” pintanya. (SrY/r**)