Beralasan, Ingin Balas Dendam dan Pengen Ngetop, 3 Orang Remaja di Kubu Raya Bawa Sajam, Akhirnya Ditangkap Polisi

FOTO : salah seorang remaja yang diamankan petugas Polres Kubu Raya saat dimintai keterangan oleh peenyidik (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

DIPICU karena rasa dendam, dikalahkan saat bermain futsal. Dan ingin mengikuti aksi laga pada film box office. Tiga remaja nekat membawa senjata tajam ke depan Komplek Korpri Jalan Raya Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar pada Selasa (27/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan tujuan ketiga remaja mendatangi komplek Korpri ini, guna untuk mendatangi seteru mereka saat main futsal.

Untungnya, aksi mereka ini cepat terendus oleh petugas Polres Kubu Raya setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Petugas berhasil mengamankan 3 orang remaja tanggung. Ketiga remaja ini kemudian digiring ke Polres Kubu Raya,” ujar Ade. JUmat (8/3/2024).

Menurut Ade, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidana Umum (Pidum), ternyata kedua remaja tersebut memiliki alasan yang tidak masuk akal.

“Mereka mengaku ingin mencari ketenaran seperti di aksi dalam film box office. Nah, diketahui remaja berinisial R (19) memiliki dendam karena kekalahan saat bermain futsal. Ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMA,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyelidikan terhadap R yang membawa senjata tajam.

“R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun,” cetusnya.

Kasus ini kata Ade, sedang dalam proses penyelidikan mendalam, untuk saat ini tim Satreskrim Polres Sanggau masih fokus terhadap R yang tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat aksinya di depan Komplek Korpri Sungai Raya Dalam,” paparnya.

Ditambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, R ditetapkan selaku tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang – undang Darurat dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,”sebutnya.

Boy mengatakan, senjata tajam dengan panjang sekitar 80 cm tersebut juga diketahui sebagai milik R. Dari hasil pemeriksaan terhadap remaja lain yang diamankan, R terungkap sebagai dalang di balik aksi tersebut.

” R ditangkap saat hendak mengambil sepeda motornya yang diamankan di Polres Kubu Raya pada Selasa 4 Maret 2024,”kata Boy.

Saat petugas datang kata Boy, tersangka R bersama teman-temannya langsung kabur, namun petugas berhasil mengamankan tiga orang remaja tanggung, dari ketiga orang ini semuanya terungkap bahwa mereka diajak R dan yang membawa sajam haya R sendiri.

Meskipun R mengaku membawa senjata tajam untuk membalas dendam atas kekalahan dalam pertandingan futsal, namun target dendamnya tidak berhasil ditemukan.

“ Tersangka mengaku, membawa senjata tajam untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lain. Tapi, yang dicari R tidak tinggal di Komplek Korpri,” jelasnya.

” Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus ini,”tegasnya. (SrY/**)