Koalisi Adil Bersatu Sampaikan SK Nama Calon Wabup Sintang

POTO : Bupati Sintang dr H Jarot Winarno M Med PH berpoto bersama dengan beberapa pengurus partai yang tergabung dalam Koalisi Adil Bersatu, saat menyampaikan SK soal nama calon Wakil Bupati Sintang (Ist)

Nduk Susi – radarkalbar.com

SINTANG – Cukup lama lowong pasca meninggalnya Yosef Sudiyanto beberapa bulan lalu.

Namun, tak lama lagi, jabatan Wakil Bupati Sintang bakal akan diisi oleh figur yang mumpuni.

Hal itu, ditandai dengan adanya Surat Keputusan (SK) Koalisi Adil Bersatu tentang pengusulan nama Calon Wakil Bupati Sintang.

SK itu disampaikan Ketua Harian Koalisi Adil Bersatu, Syahroni kepada Bupati Sintang dr H Jarot Winarno M Med PH berlangsung di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa (8/2/2022).

Hadir saat penyerahan SK Koalisi Adil Bersatu tersebut para Ketua dan Sekretaris partai anggota Koalisi Adil Bersatu.

Sementara, dari Pemkab Sintang hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si dan Eman Kurniawan, S. STP, M. Si Analis Kebijakan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si kepada Koalisi Adil Bersatu menjelaskan Pemkab Sintang selanjutnya akan memproses usulan tersebut dengan melakukan verifikasi berkas, klarifikasi kepada Koalisi Adil Bersatu dan calon Wakil Bupati Sintang, konsultasi kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Usai mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalbar dan Kemendagri, maka Bupati Sintang akan mengirim dua nama Calon Wakil Bupati Sintang tersebut kepada DPRD Sintang untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan dilakukan pemilihan di DPRD Kabupaten Sintang sampai ditetapkannya Wakil Bupati Sintang terpilih oleh DPRD Kabupaten Sintang, ” terangnya.

Ditambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 pasal 131 ayat 2 huruf c yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

“Memang ada beberapa tahapan yang akan dilalui, namun langkah pertama yang sudah mulai. Semoga setiap langkah dan tahapan mendapatkan ridho Tuhan Yang Maha Esa. Dan kita berharap semoga tahapan ini dapat dilalui bersama hingga akhirnya dilantiknya Wakil Bupati Sintang untuk bersama-sama dengan Bupati dan seluruh elemen masyarakat membangun Kabupaten Sintang yang kita cintai, “pungkasnya.

Editor : redaksi radarkalbar.com