Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta Beting

FOTO : Tersangka Ma (duduk) yang ditangkap Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial Ma (37) beralamat di Jalan Tanjung Raya, Pontianak, tak berkutik saat ditangkap Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kalbar, Minggu (7/1/2024).

Pria ini, ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap, pria ini berada di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Penangkapan terhadap Ma, setelah Tim Berang-Berang menerima laporan korban R (24) warga Jalan Nirbaya, Gang Mentari, Pontianak Selatan yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio pada sebuah bengkel di kawasan Parit Mayor Pontianak Timur.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi Kapolsek Pontianak Timur, AKP Hery Purnomo membenarkan pengkapan terhadap tersangka Ma, yang telah membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Kami menerima laporan kehilangan sepeda motor dengan kunci yang melekat di kontak, pada sebuah bengkel di Jalan Amanah, Parit Mayor, Pontianak Timur, Sabtu (6/1/2024). Nah, kita perintahkan tim Reskrim melaksanakan penangkapan,” terangnya.

Awalnya kata Hery, setelah menerima laporan dari korban, personil Tim Berang-Berang Polsek melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di TKP. Lantas, berhasi mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku ditangkap pada kawasan Pantai Kuta, Beting, Pontianak Timur,” timpalnya.

Saat meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang diamankan di luar kota.

Atas perbuatannya, tersangka Ma, akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (jnt/red)