Mafia Tanah Kepung Gang Amaliah, Warga Puluhan Tahun Terancam Kehilangan Hak

FOTO : Warga yang tergabung dalam Forum Pemilik Lahan berpoto bersama kuasa hukumnya, Herman Hofi Munawar di lahan yang dicaplok orang lain [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Warga Jalan Wak Sidik Gang Amaliah, Kota Pontianak, Kalbar, kembali dibuat resah akibat dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tanah garapan yang sudah dikelola puluhan tahun kini dipagari pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat resmi.

Forum Pemilik Tanah yang didampingi LBH Herman Hofi Law menyebut, lahan tersebut berasal dari garapan M. Sidik Bin Bacok dengan SKT tahun 1957.

Kemudian diwariskan kepada almarhum Jumadi M. Sidik melalui SKT tahun 1981–1985.

“Puluhan tahun warga menggarap tanpa gangguan. Baru belakangan muncul klaim dari pihak lain, yakni Haji Aseng, Tan Gunawan, Bongkeng, Usman, dan Viktor Birin. Kalau memang mereka benar pemilik sah, buktikan dokumennya,” ungkap salah seorang warga, seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com.

Masalah makin pelik sejak 2013, ketika proses jual-beli tanah mulai marak. Namun, saat warga mengajukan legalitas ke BPN, mereka dikejutkan dengan keterangan tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama pihak lain.

Kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai ada kejanggalan.

Menurutnya, tanah ini jelas garapan sejak 1957 dengan bukti SKT. Warga sudah menanam dan menguasai bertahun-tahun. Tapi tiba-tiba muncul sertifikat ganda atas nama orang lain.

“Ini patut dipertanyakan, bagaimana BPN bisa menerbitkan sertifikat di atas tanah yang sudah dikuasai rakyat kecil,” tegasnya, Minggu (7/9/2025).

Herman menambahkan, sejumlah warga bahkan mendapat intimidasi, termasuk dipanggil ke Polda Kalbar, setelah berupaya membuka pagar yang dipasang pihak pengklaim.

“Cara-cara seperti ini adalah bentuk tekanan dari mereka yang punya akses modal dan kekuasaan. Jangan sampai rakyat kecil dikriminalisasi,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menuntaskan persoalan ini dengan langkah konkret, transparan, dan berkeadilan.

“Perjuangan warga mempertahankan hak sudah ditempuh melalui jalur resmi mulai dari RT/RW, kelurahan hingga kecamatan, namun belum ada titik terang,” pungkasnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version