FOTO : Rapat Pleno PWI Provinsi Riau diperluas membahas surat Peringatan DK PWI Pusat terkait aktivitas Hendry Ch Bangun yang sudah dipecat. Dihadiri juga oleh seluruh Ketua PWI Kabupaten/Kota se-Riau secara zoom [ist].
PEKANBARU – radarkalbar.com
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau akan menindaklanjuti instruksi dari Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Intruksi tersebut meminta laporan terkait dengan adanya aktivitas tidak mematuhi keputusan DK bagi anggota di daerah.
Keputusan yang tidak patuhi yang dimaksud ialah terkait pergerakan anggota yang ditunjuk oleh Hendry Ch Bangun (HCB) untuk membentuk kepengurusan PWI ilegal di daerah.
Sebab, HCB telah mengeluarkan surat terbarunya yang berisikan penangguhan pengurusan kartu keanggotaan terhadap 10 kepengurusan PWI daerah.
Dan, HCB juga membekukan beberapa kepengurusan daerah yang notabenenya tidak mendukung dalam persoalan yang sedang dialaminya.
Terhadap kepengurusan yang dibekukan itu, HCB menunjuk kepengurusan baru dengan dijabat seorang anggota dengan status Pelaksana Tugas (Plt). Padahal, HCB bukan lagi menjabat Ketua Umum usai perkara yang dialaminya.
Dalam peristiwa ini, PWI Provinsi melalui Dewan Kehormatannya diminta DK PWI Pusat untuk memeriksa anggota-anggota yang ditunjuk oleh HCB lewat surat tugas ilegalnya itu, lalu melaporkan sanksi organisasi berdasar ketentuan Kode Perilaku Wartawan (KPW) pasal 2 ayat 1, Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 23 ayat 1 (b), ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, selambat-lambatnya 15 September 2024.
“Kita akan menindaklanjuti apa yang diminta oleh DK PWI Pusat, nantinya akan kita laporkan pergerakan ilegal mereka (anggota yang ditunjuk HCB), karena ini melanggar PD PRT organisasi, tentu sesuai dengan mekanisme,” kata Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau Zufra Irwan, Sabtu (7/9/2024).
Tindak lanjut ini, sebut Zufra, tidak lain ialah bertujuan ingin memperbaiki organisasi wartawan tertua di Republik Indonesia ini, pergerakan anggota ilegal ini dinilai memecah belah organisasi dan memperburuk keadaan.
“Aktivitas mereka ini ilegal, ditambah lagi ingin memecah belah organisasi,” papar Zufra.
Terhadap PWI Kabupaten/Kota, Zufra Irwan mengaskan bahwa produk-produk yang dikeluarkan oleh HCB itu tidak berlaku sama sekali, sebab HCB sudah diberhentikan sesuai berdasar sanksi yang dikeluarkan oleh DK PWI Pusat.
Keputusan terhadap HCB ini tercatat di SK DK PWI Pusat Nomor: 50/DK/PWI-P/SK-SR/2024, setelah 16 Juli 2024 HCB bukan lagi anggota PWI dan sekaligus bukan lagi Ketua Umum PWI Pusat.
“Terkait dengan itu kawan-kawan sudah tahu, secara organisasi sudah diberhentikan, tapi secara pribadi dia menolak. Jadi apa yang dikeluarkannya sudah tidak berlaku,” imbuhnya.
Dikatakan Zufra, anggota PWI Riau yang jumlahnya 1000 lebih tetap kompak dan solid di bawah kepemimpinan Raja Isyam Azwar.
“Secara kelembagaan pengurus PWI kabupaten dan kota di Riau juga sudah menyatakan komitmennya tetap solid dan patuh kepada PDPRT, kode Etik, dan Kode Perilaku Wartawan,” katanya. [red/r**]