Nambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Empat Warga Asal Melawi Diamankan Polisi

FOTO : Keempat terduga pelaku PETI yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]

Tim Redaksi – RADARKALBAR.COM

SEKADAU – Empat orang terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan jajaran Polres Sekadau saat beroperasi di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Selasa (5/8/2025).

Para terduga pelaku yang diamankan adalah IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32), seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Melawi.

Mereka kedapatan tengah menambang emas secara ilegal di aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

“Tim kami melakukan patroli menyusuri Sungai Sekadau setelah menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas penambangan liar. Saat dicek di lapangan, benar ditemukan kegiatan PETI, dan para pelaku langsung diamankan beserta peralatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, Kamis (7/8/2025).

Iptu Zainal menegaskan, penindakan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak tinggal diam terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat praktik tambang emas ilegal yang terus membayangi wilayah perairan Sekadau.

Keempat pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selain berdampak hukum, aktivitas ini juga berdampak besar pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus lakukan upaya persuasif dan penindakan terhadap kegiatan PETI,” ungkapnya.

Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan kegiatan serupa yang hanya menguntungkan sesaat, namun merugikan banyak pihak dalam jangka panjang.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat adanya aktivitas penambangan ilegal, jangan ragu untuk melapor. Bersama kita jaga sungai dan alam kita,” pungkas IPTU Zainal. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version