Sidang Lanjutan Perniagaan Sisik Trenggiling, Terdakwa G Minta Hakim Ringankan Hukumannya

FOTO : Sidang perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah [ist]

Hendi Fratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Sidang perkara perniagaan bagian tubuh hewan dilindungi Sisik Trenggiling atau Manis Javanica terus bergulir.

Hingga, Selasa (6/8/2024) sidang kembali digelar, dengan agenda pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada Selasa (6/8/2024).

Sidang yang dipimpin oleh ketua PN Mempawah DR. Abdul Azis, S.H. , M.Hum kali ini berlangsung dramatis.

Lantaran terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim dengan menyebut dirinya memiliki isteri. Dan anak yang masih kecil.

Setelah kuasa hukum terdakwa membacakan pembelaan, hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah ada yang ingin ditambahkan.

“Saya mohon keringanan yang mulia, saya punya anak yg masih kecil,punya istri juga, ” ucap terdakwa G.

Permohonan tersebut langsung dijawab oleh majelis hakim.

“Permohonan bapak akan kami pertimbangkan, namun bapak kan sudah tau kalau perbuatan ini melanggar hukum kenapa masih dilakukan,” ungkap majelis.

Setelah itu, pembelaan terdakwa akan dibalas secara tertulis oleh jaksa penuntut umum dan sidang ditunda sepekan kedepan.