Aniaya Ibu Kandungnya, “Anak Durhaka” di Penjajab Sambas Ditangkap Polisi

FOTO : Pelaku LK merupakan warga Desa Penjajab yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu, kalimat kiasan ini sepertinya tak pernah dihayati oleh LK (24) seorang warga beralamat di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas ini.

Buktinya, ia bukan menyanyangi ibu kandungnya. Malah, sebaliknya tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, pada Kamis (4 /7/2024), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menuturkan peristiwa penganiayaan oleh LK terhadap ibu kandungnya berinisial SR, terjadinya saat korban memandikan anak bungsunya di sebelah rumahnya.

Entah apa yang merasuki benak LK, tanpa diduga, begitu datang dengan membawa sebatang bambu dan tiba-tiba marah-marah serta menuduh korban telah melaporkannya ke polisi terkait tindakan pencurian.

Meskipun korban membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan laporan tersebut dilakukan oleh ayah pelaku sendiri. Namun, pelaku tetap tidak terima.

Akibatnya, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan bambu tersebut ke arah paha dan punggung belakang korban, serta mencekik leher korban.

Mujur, saat itu ada Susdawanti dan suami korban. Kemudian langsung melerai penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Kecewa atas perilaku anaknya tersebut, korban SR, langsung melaporkan tersangka LK Polsek Pemangkat.

Terpisah, Kapolsek Pemangkat AKP Ambril saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kejadian tersebut,.

” Kami langsung menangkap pelaku dan saat ini pelaku sudah ditahan,” uangkapnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jucnto Pasal 65 KUHP, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun.