Muda : PPKM Mikro Diberlakukan Hingga Batas Waktu Belum Ditentukan, Polda Kalbar Dukung Penuh

POTO : Rapat evaluasi PPKM Mikro sedang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya (Ist)

radarkalbar.com, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan S.H menegaskan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) berskala Mikro di Kabupaten Kubu Raya telah dimulai sejak tanggal 6 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Langkah itu diambil mengingat hingga saat ini situasi masih belum kembali normal. Dan pandemi Covid-19 masih merebak.

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi pelaksanaan Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Desa di Kabupaten Kubu Raya, berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (7/7/2021).

Rapat Evaluasi ini dipimpin langsung Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan S.H bersama Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra S.I.K, Ketua DPRD Kubu Raya H. Agus Sudarmansyah S.Ipem M.Si, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana S.I.K., M.H, Kajari Mempawah Antoni Setiawan S.H M.H dan diikuti oleh Satgas Covid tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

“Saya berharap pada tingkat kecamatan dan desa harus tetap menerapkan regulasi tentang Covid – 19. Tentunya agar kita dapat menekan angka Covid-19 yang berada di zona orange menjadi zona hijau kembali,” ungkap Muda.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani permana S.I.K., M.H menjelaskan, ada tiga point yang menjadi kunci sukses dalam menekan angka pandemi Covid-19.

Pertama pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi, kedua terbitnya regulasi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan yang ketiga terbentuknya PPKM mikro ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra S.I.K. mengatakan, agar Posko Covid-19 di desa harus cepat dilaksanakan, disiapkan dan difasilitaskan dengan baik.

“Kegiatan ini adalah merupakan kewajiban kita bersama. Maka dari itu kita harus bersatu menekan angka Covid-19,” ujarnya.

Pewarta/sumber : Zhenta – Humas Polda Kalbar/Briptu Deby Pratiwi.