FOTO : tersangka RI, yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Landak karena kedapatan memiliki dan menjual narkoba jenis shabu [ist]
Heri/redaksi – radarkalbar.com
LANDAK – Seorang pria berinisial SI (52) warga Dusun Sepat, Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Landak.
Pria ini disangkakan memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu dirumahnya, pada Senin (6/5/2024).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, mengatakan dari tangan tersangka SI, tim Satres Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisikan 25 buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya pada belakang rumah di kandang kucing.
Kemudian, 1 buah dompet warna hitam berisikan uang sejumlah Rp 500.000 yang ditemukan tepatnya di atas kasur di dalam kamar.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
“Pelaku terancam sesuai hukum yang berlaku melalui pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Undang – undang nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tegasnya.