Kekerasan Seksual dan Narkoba, Dua Personel Polres Kayong Utara Resmi Dipecat

FOTO : Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo mencoret foto anggotanya yang dikenakan sanksi PTDH [ ist ]

Pewarta : Rizal Komarudin | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SUKADANA – Polres Kayong Utara mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya, yakni Aipda AK dan Briptu AS.

Upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, sebagai bentuk komitmen pembersihan internal institusi.

​Kedua mantan anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang berbeda. Aipda AK terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual, sementara Briptu AS terjerat kasus penyalahgunaan narkotika serta desersi.

​Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, menegaskan sanksi PTDH ini merupakan langkah terakhir setelah melalui proses hukum yang panjang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

​”Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran anggota. Prosesnya memang memakan waktu karena kita harus mengikuti tahapan aturan kepolisian, mulai dari putusan pengadilan, banding, kasasi, hingga sidang kode etik di Propam Polda,” jelas AKBP Adi.

​Saat ini, baik AK maupun AS tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.

Untuk AK telah berstatus narapidana tetap, sedangkan AS dijatuhi sanksi atas tindakan desersi dan pelanggaran pidana lainnya.

​AKBP Adi mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan keras. Ia meminta personel untuk tetap teguh memegang prinsip Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas.

​”Saya berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, apalagi pidana. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih,” pungkasnya. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version