Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

FOTO : Bangunan Kampus Polnep Pontianak [ ist ]

Editor/publisher : R Hoesnan

SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan distribusi dana hibah penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak di Singkawang.

Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada mekanisme penyaluran anggaran yang bersumber dari APBD Kota Singkawang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Direktur Polnep periode 2015–2023 berinisial MTA pada Kamis (9/4/2026).

Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan awal pekan ini.

Diketahui, MTA, yang kini menjabat sebagai kepala pengelola hibah di institusi tersebut, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui proses administratif saat anggaran mulai dikucurkan.

Penyelidikan ini bermula dari adanya laporan mengenai ketidaksesuaian prosedur administratif dalam penyaluran dana.

Berikut adalah poin utama yang tengah didalami oleh pihak Kejari Singkawang dengan nilai anggaran sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2021, total komitmen hibah mencapai Rp 15 miliar untuk durasi lima tahun.

Sementara, untuk realisasi dana tercatat tercatat sebesar Rp 400 juta telah disalurkan pada 2022, disusul Rp 1,3 miliar pada 2023.

Namun, alokasi tahun 2024 sebesar Rp 500 juta dikabarkan mendapat penolakan dari pihak penerima.

Penyelidik tengah menelusuri informasi mengenai aliran dana yang diduga tidak langsung masuk ke rekening resmi lembaga, melainkan melalui rekening personal sebelum digunakan untuk pengurusan perizinan di tingkat pusat.

Sementara, Coky Soulus, membenarkan adanya aktivitas pengumpulan bahan keterangan terkait kasus ini.

Meski demikian, ia menegaskan status perkara masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Kami masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti materiil dan melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara. Perincian lebih lanjut belum dapat kami sampaikan demi kelancaran proses hukum,” ujar Coky saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/4/2026).

Disisi lain, pihak Kejari Singkawang masih terus melakukan klarifikasi kepada sejumlah saksi terkait guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam tata kelola hibah pendidikan tersebut, agar terang benderang. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version