Lidik Krimsus Kalbar Minta Bea Cukai dan APH Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

FOTO : Haji Badrut Tamam AQ [ ist ]

Editor : R Hoesnan | Publisher : admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Kalimantan Barat, H. Badrut Tamam AQ, mendesak Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal. 

Menurut Badrut, peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kalbar, telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Untuk itu, diperlukan langkah yang lebih terkoordinasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan distribusi barang kena cukai berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara profesional. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai,” ujar Badrut di Pontianak, Sabtu (7/3/2026).

Ia menambahkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan distribusi rokok ilegal yang masuk melalui jalur perbatasan dan kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.

Kemudian ada keterlibatan oknum berinisial “Y” dan rokok bermerek Era berbagai variannya. Namun demikian, Badrut menegaskan informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

“Kami berharap aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh agar jelas bagaimana pola distribusinya dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Badrut juga mengingatkan pentingnya penguatan pengawasan di kawasan perbatasan, mengingat wilayah tersebut kerap menjadi jalur keluar masuk barang dari luar negeri.

Selain itu, ia mendorong instansi terkait untuk meningkatkan koordinasi lintas lembaga dalam upaya menekan peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.

“Langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi penerimaan negara serta menegakkan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai informasi dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan klarifikasi sekaligus memastikan penanganan isu tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( red)

Share This Article
Exit mobile version