Seorang Warga Pontianak Ditangkap di Sanggau, Kasusnya Edarkan Sabu dan Ekstasi

FOTO : Tersangka TS dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial TS (31), warga asal Pontianak, tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Sanggau, usai menggerebek tempat tinggalnya di Kecamatan Kapuas.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba, AKP Donny Sembiring, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Begitu dapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku dengan barang bukti yang cukup banyak,” ujar AKP Donny.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 8,06 gram serta satu butir pil yang diduga ekstasi.

Selain itu, berbagai peralatan transaksi narkoba seperti plastik klip dan sendok tak luput dari penyitaan. TS diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama barang haram tersebut,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Sanggau dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. [ red/r]