Pria di Sungai Raya Ini, Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Akhirnya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Milyar

FOTO : Tersangka IL, disangkakan melakukan pencabulan terhadap bocah usia 11 tahun (ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

IL seorang pria berusia 49 tahun, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya, Sabtu (11/2/2024) lalu.

Setelah pria dilaporkan atas perbuatannya mencabuli bocah gadis belia berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan terhadap IL tersebut.’

“Ya, benar. Setelah menerima laporan dari orang tua korban sekitar pukul 18.55 WIB. Lalu, tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya pada pukul 20.00 WIB,” terangnya, Kamis (7/3/2024).

Menurut Ade, dalam melancarkan aksinya, pelaku IL, melakukan cara bujuk rayu kepada korban, dengan membelikan korban baju sholat. Kemudian korban diajak makan, saat di tepi jalan Raya Adisucipto, pelaku IL menurunkan koban dan menarik celana korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan sholat pada salah satu masjid,” bebernya.

Polres Kubu Raya sambung Ade, saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Ditegaskan, saat ini LI sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang – undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jucnto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Nah, tersangka IL diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” cetusnya.

Saat ini, guna untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya. (SrY/R*)